Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Habiburokhman: Kita Hormati...
Kredit Foto: Ist
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman buka suara setelah tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Habiburokhman menegaskan dirinya menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat berwenang.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara tersebut berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan hingga prosesnya selesai.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," sambungnya.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Gibran Ikut Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Dkk? Yusril: Wallahualam
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Dalam keterangan selanjutnya, tiga nama yang disebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menyebut salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: