Listyo Sigit Sadap Prabowo Ketika Masih jadi Kapolri, Polri Pastikan Keputusan Oknum Bukan Institusi
Kredit Foto: Dok. BPMI
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI. Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EHA. LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang merupakan mantan Kapolri.
Polri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, dan sejumlah tokoh politik merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Penegasan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Irwasum menjelaskan, Polri sebenarnya telah memiliki instrumen aturan yang mengatur pelaksanaan tugas pemantauan, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut dibuat agar kegiatan pemantauan dan penyadapan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” demikian inti pernyataan Irwasum.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melanggar ketentuan itu. Pada periode 2025 hingga 2026, mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang mendasari.
Irwasum menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap personel dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 mengenai susunan organisasi dan tata kerja tingkat Mabes Polri.
Baca Juga: Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Ini
Inspektorat Pengawasan Umum, katanya, mengawasi proses tersebut agar berjalan profesional.
Irwasum juga memastikan bahwa pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa di tengah proses hukum tersebut.
Kadivhumas Polri menyebut penanganan perkara ini sejalan dengan program Kapolri, yakni “bersih ke dalam”, bahwa kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dan menjalankan tugas secara amanah.
Polri berjanji menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: