Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril: 3 Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Polri telah melakukan penahanan kepada 3 orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga nama tersebut yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS). Sementara satu orang berstatus sebagai saksi dengan inisial SU.
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saya tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sebutkan inisialnya," ujar Yusril dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut atas dasar kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini," jelas Yusril.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Bukan Terkait Makar
Baca Juga: Listyo Sigit Sempat ke Jogja Sebelum Ditahan Mabes Polri Perkara Penyadapan Presiden Prabowo
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 10 tahun.
Selain itu, LSP, AS dan EHS juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
"Intinya adalah pelanggaran, diancam dengan hukuman yang cukup berat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan