Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Bukan Terkait Makar

        Listyo Sigit Prabowo Tersangka, Yusril: Bukan Terkait Makar Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa penetapan tiga orang perwira tinggi kepolisian, salah satunya Listyo Sigit Prabowo, bukan terkait makar.

        Yusril menyatakan, dugaan tindak pidana yang dijatuhi yakni terkait penyadapan serta pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        "Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan, baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," jelasnya dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Selada (3/11/2026).

        Menurut dia, pasal terkait makar telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga perkara yang tengah diproses oleh Polri ini tidak bisa dikaitkan secara langsung dengan tuduhan makar.

        Adapun Polri telah melakukan penahanan kepada 3 orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan inisial LSP, AS dan EHS, serta pemeriksaan lanjutan terhadap satu orang lain berinisial SU yang berstatus sebagai saksi. 

        Berdasarkan informasi yang tersebar, ketiga tersangka yang telah dilakukan penahanan yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).

        Baca Juga: Listyo Sigit Sempat ke Jogja Sebelum Ditahan Mabes Polri Perkara Penyadapan Presiden Prabowo

        Baca Juga: Listyo Sigit Sadap Prabowo Ketika Masih jadi Kapolri, Polri Pastikan Keputusan Oknum Bukan Institusi

        "Sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) saya tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sebutkan inisialnya," kata Yusril pada kesempatan yang sama. 

        Yusril menyampaikan, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut atas dasar kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. "Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini," imbuhnya.

        Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, LSP, AS dan EHS juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: