Listyo Sigit Hapus Hasil Sadapan Presiden Prabowo, Penyidik Sita Empat Flashdisk
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bareskrim Polri mengungkap bahwa para tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal tidak hanya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Kabareskrim Polri, sekitar Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem lawful interception management system (LIMS). Penyidik menyebut tindakan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak log atas kegiatan penyadapan yang diduga tidak berdasar hukum.
Dugaan penghapusan data tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian bertindak sebagai pelapor. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, tak lama setelah penghapusan file diduga terjadi.
Setelah laporan diterima, Direktorat Siber Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Penyidik menyebut proses tersebut menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Belum dijelaskan apakah data yang dihapus berhasil dipulihkan.
Baca Juga: Minggu Lalu Presiden Prabowo Masih Bercanda ke Listyo Sigit: Jangan Jauh-Jauh
Bareskrim menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EHA. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Tersangka berinisial LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mantan Kapolri yang baru dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait penghapusan data, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: