Prabowo Batal Copot Listyo Sigit karena Jokowi, Kini Minta 'Diproses' Tanpa Pandang Bulu
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini menjadi perhatian karena sebelumnya Listyo disebut sempat beberapa kali lolos dari rencana pencopotan jabatan Kapolri oleh Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, Prabowo bahkan memerintahkan agar perkara tersebut diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Presiden meminta penyidikan dilakukan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara. Mereka adalah Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap bahwa pergantian Listyo dari jabatan Kapolri sempat beberapa kali direncanakan sebelum akhirnya terlaksana pada 1 Oktober 2026.
Dalam perbincangannya bersama Rizal Mustary di podcast Terus Terang, Rabu (7/10/2026), Mahfud mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Listyo Sigit sebenarnya telah muncul beberapa kali.
Mahfud menyebut salah satu kegagalan rencana pergantian tersebut adalah karena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi. Meskipun begitu, Listyo Sigit akhirnya tergantikan.
Pergantian Listyo akhirnya diumumkan secara mendadak setelah ia mengikuti upacara di Lubang Buaya bersama Presiden Prabowo. Komjen Suyudi Ario Seto kemudian disetujui DPR dan dilantik sebagai Kapolri pada hari yang sama.
Baca Juga: Listyo Sigit Hapus Hasil Sadapan Presiden Prabowo, Penyidik Sita Empat Flashdisk
Meski tidak lagi memimpin Polri, Listyo tetap berada di pemerintahan. Ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.
Mahfud menilai penempatan Listyo sebagai KSP merupakan cara Prabowo membatasi ruang geraknya agar tidak berpotensi mengganggu pemerintahan.
Kini, Listyo justru menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang sebelumnya menjadi atasannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: