Pemerintah Perluas Pajak Digital, Streaming hingga Cloud Bisa Bayar Lebih Mahal
Kredit Foto: Unsplash/Fredrick Tendong
Perluasan pemungutan pajak digital yang direncanakan mulai 9 November 2026 berpotensi memengaruhi biaya yang harus dibayar masyarakat untuk menggunakan sejumlah layanan digital luar negeri.
Dampaknya terutama bergantung pada apakah transaksi yang dilakukan konsumen selama ini sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau belum.
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan bahwa konsumen yang membeli layanan digital melalui penyedia yang telah memungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seharusnya tidak mengalami tambahan beban.
Hal ini karena transaksi yang sama tidak boleh dikenai PPN dua kali.
Sebaliknya, konsumen berpotensi menghadapi kenaikan harga efektif apabila menggunakan layanan digital luar negeri yang sebelumnya belum terjangkau pemungutan pajak.
Dampak tersebut diperkirakan dapat dirasakan pada layanan berlangganan, seperti perangkat lunak, komputasi awan atau cloud, streaming, aplikasi, hingga jasa digital lintas negara.
Rencana perluasan pemungutan pajak digital ini berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sistem yang telah berlaku sejak 25 September 2026 tersebut akan diperluas dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi sebagai pemungut PPN.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan bahwa perluasan kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
Dari sisi perpajakan, Syafruddin menilai penerapan sistem ini berpotensi menciptakan perlakuan yang lebih adil antara penyedia layanan digital domestik dan pemasok luar negeri.
Selama ini, penyedia layanan dalam negeri telah menjalankan kewajiban perpajakan, sementara pemasok luar negeri dinilai lebih sulit dijangkau oleh mekanisme pemungutan pajak.
Meski demikian, ia mengingatkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Risiko itu mencakup kesalahan klasifikasi transaksi, sengketa pemungutan pajak, hingga kemungkinan munculnya biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme koreksi yang cepat dan bukti pemungutan pajak yang transparan. Pengecualian terhadap transaksi transfer dana yang bukan merupakan konsumsi juga harus diatur secara tegas.
Baca Juga: PKS Minta Pembebasan PPN Pembalut, Sebut Kebutuhan Menstruasi Bagian dari Kesehatan Perempuan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui SPP-TDLN.
Sistem tersebut ditujukan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, bukan untuk mengenakan pajak atas pengiriman uang personal masyarakat.
Dengan demikian, dampak perluasan pajak digital terhadap konsumen tidak akan sama untuk setiap transaksi. Tambahan beban terutama berpotensi muncul pada layanan yang sebelumnya belum dikenai PPN, sementara transaksi yang sudah dipungut pajaknya tidak semestinya mengalami pengenaan kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat