Mahfud MD Ungkap Kapolri Suyudi Makin Ngendus Pergerakan LSP Saat Kerahkan Demo Buruh Agar Menampilkan Gibran Pahlawannya
Kredit Foto: Ist
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pasal-pasal yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Mahfud turut mempertanyakan kemungkinan adanya unsur makar di balik perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain Pasal 208 dan Pasal 332 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, unsur makar belum terlihat dari pasal-pasal yang disebutkan dan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Meski demikian, ia menilai tujuan di balik dugaan penyadapan perlu ditelusuri lebih jauh.
“Tujuannya memang agak-agak makar,” ujar Mahfud.
Mahfud Singgung Pernyataan Connie dan Budi Arie
Mahfud kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan sejumlah dinamika politik yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ia menyinggung pernyataan akademisi Connie Rahakundini Bakrie pada 2024 yang pernah menyampaikan klaim bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan jatah masa jabatan dua tahun kepada Prabowo Subianto.
“Sehabis itu, muncul rentetan kejadian lain,” tambahnya.
Mahfud juga menghubungkan polemik ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dugaan adanya pematangan rencana politik tertentu.
Selain itu, ia menyinggung pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang pernah menyampaikan bahwa masa pemerintahan Prabowo tidak akan berlangsung hingga 2029.
Menurut Mahfud, rangkaian peristiwa tersebut perlu dicermati dalam melihat perkembangan situasi politik nasional.
Mahfud turut menyoroti rencana demonstrasi besar-besaran buruh di Istana pada 20 Oktober 2026 lalu. Ia menyebut adanya informasi mengenai rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani aksi tersebut.
Mahfud mempertanyakan tujuan di balik skenario penanganan demonstrasi yang menurutnya perlu ditelusuri.
"Sekarang sudah ada pematangan lah, persis 20 Oktober rencana demo buruh besar-besaran di Istana, dan Kapolri Suyudi Ario Seto tahu, demo buruh nanti yang ngatasi Gibran Rakabuming Raka, jadi seolah-olah yang ngatasi Gibran. Buruh akan pulang atas perintah Gibran, akhirnya dilacak ini tujuannya apa?” ungkapnya.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya disebut berinisial ASN dan EH.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat