Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hinca Panjaitan Sebut Polemik Suket Ijazah Gibran Bukan Urusan Politik Biasa: Ini Soal Supremasi Hukum

        Hinca Panjaitan Sebut Polemik Suket Ijazah Gibran Bukan Urusan Politik Biasa: Ini Soal Supremasi Hukum Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai polemik pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar persoalan politik.

        Menurutnya, perkara tersebut menyangkut konstitusi, supremasi hukum, hingga ketatanegaraan Indonesia.

        "Secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        Meski menilai persoalan tersebut serius, Demokrat belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Partai berlambang bintang mercy itu masih menunggu salinan putusan secara utuh untuk memahami pertimbangan hukum majelis hakim.

        "Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," ujar Hinca.

        Putusan MA yang dimaksud berkaitan dengan perkara nomor 742 K/TUN/2026. Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

        Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), MA memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Gugatan itu meminta pembatalan keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sekaligus penarikan dokumen administrasi tersebut.

        Hinca menjelaskan, objek yang dibatalkan MA merupakan keputusan pejabat tata usaha negara, yakni Suket penyetaraan ijazah. Karena itu, ia menilai pelaksanaan putusan tersebut perlu dilihat melalui mekanisme hukum tata usaha negara.

        Baca Juga: Gerindra Bahas Polemik Ijazah Gibran di Rapat Fraksi DPR 10 November, Habiburokhman: Akan Rumuskan Sikap

        Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu pelaksanaan putusan TUN. Menurut Hinca, dokumen putusan kasasi harus dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama, yakni PTUN Jakarta, untuk pelaksanaan dalam waktu 14 hari kerja.

        "Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku (putusan MA)," ucap Hinca.

        Sebelum putusan MA tersebut, polemik dokumen pendidikan Gibran juga mencuat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyinggung persoalan dokumen pendidikan yang diajukan sebagai bukti, termasuk Certificate of Attendance yang dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

        Namun, Demokrat belum menyampaikan sikap akhir atas rangkaian persoalan tersebut. Hinca menegaskan partainya ingin terlebih dahulu membaca pertimbangan hukum MA secara lengkap sebelum memberikan penjelasan kepada publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: