Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guntur Romli Singgung Rumor 'Perintah Solo' dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Desak Polri Ungkap Aktor di Balik Layar

        Guntur Romli Singgung Rumor 'Perintah Solo' dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Desak Polri Ungkap Aktor di Balik Layar Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dugaan adanya pihak lain yang memerintahkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Ia turut menyinggung rumor mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai pemberi 'perintah Solo' dalam kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Guntur mempertanyakan apakah tindakan penyadapan tersebut murni inisiatif pribadi atau merupakan bagian dari perintah pihak tertentu.

        Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berfokus pada pelaku yang menjalankan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri siapa yang berada di balik tindakan tersebut.

        Ia juga mengangkat persoalan loyalitas Listyo Sigit, yakni apakah sebagai Kapolri saat itu ia menjalankan tanggung jawab kepada Presiden Prabowo atau justru memiliki kesetiaan kepada mantan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menunjuknya sebagai Kapolri.

        Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Hubungan Rumit Prabowo, Listyo Sigit, dan Jokowi

        "Bisik-bisik soal 'perintah Solo' sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar," ujar Guntur melalui video di akun Instagram pribadinya, Selasa (3/11/2026).

        Guntur menilai penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Ia menyebut tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

        Bahkan, menurut Guntur, dugaan penyadapan itu dapat mengarah pada tindakan makar apabila terbukti dilakukan dengan tujuan melemahkan kewibawaan Presiden.

        Karena itu, ia meminta Polri mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

        "Usut siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir," tegasnya.

        Guntur juga mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

        Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan penyadapan terhadap pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

        Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.

        Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: