Dokter Tifa Sebut Polri Kantongi Nama yang Perintah Listyo Sigit, Berpotensi Digiring ke Mabes Usai Sidang Besok
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menilai Bareskrim Polri telah mengantongi nama sosok yang diduga memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Listyo Sigit sendiri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso pada Selasa (3/11/2026).
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Dokter Tifa turut menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan kesediaannya hadir dalam persidangan apabila menerima undangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menjadwalkan kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Namun, Dokter Tifa justru mempertanyakan kemungkinan Jokowi memenuhi jadwal pemeriksaan tersebut. Ia mengaitkan keraguan itu dengan perkembangan kasus yang menyeret nama Listyo Sigit.
"Bareskrim pasti sudah mengantongi nama orang yang memerintahkan LSP melakukan penyadapan kepada Presiden Prabowo. Pertanyaannya: Apakah jadi hadir di sidang PN Jakarta Timur?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (4/11).
Baca Juga: Heboh Kabar 10 Bus Massa Bakal Serbu Sidang Jokowi Besok, Dokter Tifa Senggol Kelompok Ini
Dokter Tifa kemudian menyinggung kemungkinan Jokowi justru dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) setelah persidangan selesai.
"Karena ada kemungkinan selesai sidang digiring ke Mabes Polri untuk di BAP," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: