Mahfud MD Sentil Eks Kapolri Jadi Tersangka Sadap Prabowo: Rasain, Gak Tahu Malu!
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal membuat mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengungkit peringatan yang pernah disampaikannya kepada jajaran kepolisian.
Ia mengaku pernah mengingatkan para perwira Polri agar tidak merasa memiliki kekuasaan tanpa batas karena suatu saat setiap tindakan bisa terungkap. Peringatan itu disampaikan Mahfud saat berpidato di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri tahun lalu.
Kala itu, ia mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak akan bertahan selamanya, sehingga siapa pun yang melakukan tindakan buruk pada akhirnya harus menghadapi konsekuensinya.
Baca Juga: Kasus Sadap Prabowo: Mahfud Singgung Skenario Demo 20 Oktober, Nama Gibran Terseret
“Anda jangan merasa berkuasa terus. Hidup ini berputar. Kalau Anda sekarang berbuat jahat, lolos, suatu saat itu akan terungkap. Anda akan mendapat buahnya sendiri. Itu hanya soal waktu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Kini, Mahfud menilai peringatan tersebut seolah terbukti setelah Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri terseret kasus dugaan penyadapan.
“Rasain, kan saya sudah bilang kalau Anda nakal, gak tahu malu, Tuhan yang akan menurunkan kamu. Dan itu terjadi sekarang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka. Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Akbar Faizal: Listyo Sigit Tusuk Presiden dari Belakang, Jabatan Dibalas Pengkhianatan
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses itu disinyalir dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Adapun sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: