Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Said Didu Blak-blakan Soal Penyadapan Listyo Sigit: Hasilnya Diberikan ke...

        Said Didu Blak-blakan Soal Penyadapan Listyo Sigit: Hasilnya Diberikan ke... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyinggung dugaan makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

        Listyo Sigit bersama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus tersebut pada Selasa (3/11/2026).

        "Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo jadi Tersangka. Alhamdulillah akhirnya terbukti bahwa Geng SOP (Solo, Oligarki, Parcok) memang mau lakukan “makar” terhadap rezim Prabowo. Dari dulu saya katakan Geng SOP ini sangat bahaya," tulisnya di akun X, dikutip Rabu (4/11/2026). 

        Ia juga mengungkapkan informasi yang diterimanya mengenai dugaan rencana "makar" yang disebut telah dimulai sebelum Pilpres. Menurutnya, penyadapan diduga dilakukan terhadap Presiden, Menteri Pertahanan, dan Kepala BIN.

        "Infonya bahwa rencana “makar” sudah dimulai sebelum Pilpres. Yang kontinyu disadap adalah Presiden, Menhan, dan Ka BIN," ucapnya.

        Said Didu mengklaim pihak yang memerintahkan penyadapan dan menerima hasil sadapan tersebut sudah dapat diketahui. Ia pun bersyukur karena menilai Indonesia telah diselamatkan dari pihak-pihak yang disebutnya sebagai pengkhianat.

        "Sudah dapat disimpulkan siapa yang menyuruh menyadap dan ke siapa diberikan hasil sadapan tersebut kecuali ke Geng Solo dan Oligarki. Terima kasih ya Allah telah menyelamatkan bangsaku dari para PENGHIANAT," kata Said Didu.

        "Saatnya Presiden @prabowo bersihkan pemerintahannya dari penghianat (para Jokower)," tandasnya.

        Baca Juga: Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Kapolri Suyudi Diminta Bersihkan Kelompok Ini

        Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

        Informasi tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

        "Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: