Hasto Kristiyanto Sebut Penyadapan Prabowo sebagai Makar: Tindakan Ini Tak Bisa Ditoleransi!
Kredit Foto: Ist
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi. Ia menilai penyadapan terhadap Prabowo dalam kapasitasnya sebagai kepala negara merupakan persoalan serius yang harus ditindak tegas.
"Penyadapan ditunjukkan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," kata Hasto di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).
Hasto menegaskan, praktik penyadapan ilegal yang disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik tidak bisa dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan hak demokratis warga negara.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," tegasnya.
Ia pun meminta pengungkapan kasus penyadapan terhadap Prabowo menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik serupa yang mungkin menyasar masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjut Hasto.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto turut memberikan apresiasi kepada jajaran internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal. Ia menyebut keberanian mereka mencerminkan masih adanya kekuatan moral di dalam institusi penegak hukum.
"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkapnya.
Kasus penyadapan ilegal ini sebelumnya diungkap Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ucap Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada 2025 dan 2026.
Baca Juga: Hasto Puji Anggota Polri yang Bongkar Penyadapan Prabowo: Hati Nurani Masih Ada!
Asep juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum. Pada 2026, mereka disebut menghapus jejak log elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan tiga ketentuan hukum, yakni Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Meski Hasto menyebut penyadapan terhadap Prabowo sebagai tindakan makar, pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Hasto. Sementara itu, keterangan Kabareskrim menyebut para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan perubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama