Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akbar Faizal Minta Prabowo Tak Ampuni Listyo Sigit: Pengkhianatan terhadap Negara!

        Akbar Faizal Minta Prabowo Tak Ampuni Listyo Sigit: Pengkhianatan terhadap Negara! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Akbar Faizal meminta Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan pengampunan kepada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Akbar menilai dugaan perbuatan Listyo merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan terhadap kemanusiaan.

        "Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan," ujar Akbar Faizal dalam unggahan di akun X pribadinya, Rabu (4/11/2026).

        Akbar bahkan menyebut Listyo telah menusuk Prabowo dari belakang ketika masih menjabat sebagai Kapolri. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepala negara.

        "Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya," ucapnya.

        Ia juga menyinggung kemungkinan adanya berbagai tindakan lain yang diduga dilakukan Listyo selama memimpin Polri. Meski tidak merinci dugaan tersebut, Akbar menggambarkan dampak yang menurutnya ditimbulkan oleh penggunaan kewenangan dan pengaruh jabatan.

        "Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya," kata Akbar.

        Pernyataan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

        Baca Juga: Said Didu Blak-blakan Soal Penyadapan Listyo Sigit: Hasilnya Diberikan ke...

        Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

        "Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

        Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit disebut sebagai salah satu tersangka bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi. Penetapan status tersangka itu berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

        Akbar pun berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia meminta agar dugaan perbuatan Listyo diproses secara serius dan tidak berujung pada pemberian pengampunan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: