Legislator Komisi III DPR Nyoman Parta: Kasus Penyadapan Ilegal Harus Jadi Momentum Reformasi Polri
Kredit Foto: BPMI Setpres
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menilai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Parta, reformasi Polri harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, baik dari ancaman kejahatan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Ia menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pengusaha, dan tokoh organisasi kemasyarakatan sebagai peristiwa yang memprihatinkan. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polisi yang harus melindungi kepala negara justru menyadapnya,” ujar Parta.
Ia menegaskan, pekerjaan rumah Kapolri Sujudi Aryo Seto beserta jajarannya adalah mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Parta juga mendukung keberanian internal kepolisian dalam mengungkap dugaan penyimpangan. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus diikuti pemeriksaan yang profesional dan transparan.
Parta mengingatkan bahwa Polri merupakan alat negara yang harus menjalankan kewenangannya untuk kepentingan negara dan rakyat. Penggunaan kewenangan, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.
“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” katanya.
Ia menilai dugaan penyadapan ilegal berkaitan dengan persoalan mendasar, mulai dari perlindungan privasi, kebebasan berpendapat, hingga kehidupan demokrasi.
Karena itu, Parta meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa. Ia juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis, agar instrumen penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam pendapat atau melanggar hak asasi manusia (HAM).
Parta turut menyampaikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang berani melaporkan dugaan penyimpangan di internal institusi. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor menjadi hal penting untuk menjaga kehormatan Polri dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Parta menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Perbaikan sistem juga harus dilakukan agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.
Ia menilai penggunaan kewenangan yang besar perlu disertai pencatatan, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Peristiwa penyadapan secara ilegal yang dilakukan oleh para tersangka harus menjadi kejadian yang terakhir,” tegasnya.
Parta mengatakan pemulihan citra kepolisian harus dimulai dari pelayanan yang menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Reformasi budaya di tubuh Polri, menurutnya, perlu terus berjalan mulai dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan.
“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat