Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akbar Faizal Puji Kapolri Suyudi Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka: Hukum Tak Kenal Senioritas!

        Akbar Faizal Puji Kapolri Suyudi Usai Listyo Sigit Jadi Tersangka: Hukum Tak Kenal Senioritas! Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Akbar Faizal mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto setelah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Akbar menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak seharusnya membedakan seseorang berdasarkan senioritas maupun hubungan dengan pimpinan sebelumnya.

        "Dan kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan," tulis Akbar Faizal dalam unggahan di akun X pribadinya, dikutip Olenka.id, Rabu (4/11/2026).

        Tak hanya memberikan apresiasi, Akbar juga meminta Suyudi segera melakukan pembenahan di tubuh Polri. Ia mendesak Kapolri mengidentifikasi pihak-pihak yang menurutnya diduga menjadi bagian dari jaringan mantan pimpinan institusi tersebut.

        "Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin. Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari Nol lagi. Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami," lanjutnya.

        Pernyataan Akbar tersebut berkaitan dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, sebagaimana diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

        Baca Juga: Ngeri-Ngeri Sadap? Siapa di Atas Listyo?

        "Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

        Listyo Sigit merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya adalah Ahrie Sonta dan Eko Hadi.

        Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Pengumuman status tersangka itu kemudian mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Akbar Faizal.

        Di sisi lain, Akbar juga melontarkan kritik keras terhadap Listyo. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan satu-satunya persoalan yang perlu diusut selama mantan Kapolri tersebut menjabat.

        Akbar bahkan meminta Presiden Prabowo tidak memberikan pengampunan kepada Listyo. Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan terhadap kemanusiaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: