Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kondisi PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank setelah sejumlah nasabah mengeluhkan kendala transaksi dan kesulitan menarik dana. OJK memastikan pengawasan terhadap bank tersebut terus dilakukan untuk menjaga perlindungan nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyampaikan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap keluhan yang muncul. OJK juga memantau perkembangan masalah tersebut dan memastikan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah sesuai ketentuan.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud. Kami memantau perkembangannya,” ujar Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Keluhan nasabah MNC Bank mencuat setelah sejumlah pengguna melaporkan gangguan transaksi melalui aplikasi MotionBank. Nasabah juga mengeluhkan kesulitan menarik uang melalui ATM maupun teller.
Kiki menjelaskan, OJK tidak hanya memantau keluhan nasabah, tetapi juga mendalami kondisi bank untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya. Evaluasi dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan prinsip kehati-hatian.
“Kemudian kita juga mendalami bagaimana kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
OJK juga terus mengawasi kondisi industri perbankan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Regulator melakukan uji ketahanan atau stress test serta berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: OJK Bongkar 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Salah Satunya Grup Panorama
Baca Juga: Laba MNC Bank (BABP) Turun, Dana Nasabah Susut Rp2,34 Triliun hingga September 2026
Kiki mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Nasabah diminta menggunakan saluran komunikasi resmi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan layanan dan penyelesaian kendala transaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: