Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Penasaran, Hasil Nyadap Listyo Disetor ke Solo?

        PDIP Penasaran, Hasil Nyadap Listyo Disetor ke Solo? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mempertanyakan pihak yang diduga memerintahkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Ia turut menyinggung nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya mengenai kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

        Dalam pernyataan yang disampaikan, Guntur menyebut penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden sebagai peristiwa serius.

        Ia menilai perkara tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berkaitan dengan kewibawaan kepala negara.

        Guntur bahkan mempertanyakan apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan pribadi atau dilakukan atas perintah pihak tertentu.

        “Siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi?” demikian pertanyaan yang disampaikan Guntur.

        Guntur menyoroti dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurutnya, pada periode tersebut Presiden Prabowo merupakan atasan formal Kapolri.

        Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah di luar struktur resmi negara.

        Guntur juga menyinggung hubungan Listyo Sigit dengan Jokowi, yang sebelumnya mengangkat Listyo sebagai Kapolri. Ia mempertanyakan kepada siapa loyalitas mantan pimpinan Polri tersebut ditujukan.

        Dalam pernyataannya, Guntur turut menyinggung isu mengenai dugaan “perintah Solo” yang menurutnya telah beredar di tengah masyarakat.

        Guntur menyatakan mendukung Polri untuk mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal hingga ke akar persoalan. Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

        Menurutnya, penyidik perlu mengungkap siapa yang diduga memberikan perintah, pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan, serta aliran data yang diperoleh melalui tindakan tersebut.

        Guntur juga meminta agar publik memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.

        Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat.

        “Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apa pun bekas jabatannya,” tegas Guntur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: