Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter Tifa Singgung Jokowi Usai Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Sebut Bisa Dibawa ke Mabes Polri

        Dokter Tifa Singgung Jokowi Usai Kasus Penyadapan Prabowo Terbongkar, Sebut Bisa Dibawa ke Mabes Polri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali melontarkan pernyataan terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

        Ia meyakini penyidik Bareskrim Polri telah mengetahui pihak yang diduga memberikan perintah apabila penyadapan terhadap kepala negara tersebut memang dilakukan atas instruksi seseorang.

        "Bareskrim pasti sudah mengantongi nama orang yang memerintahkan LSP melakukan penyadapan kepada Presiden Prabowo," kata Dokter Tifa.

        Pernyataan itu kemudian disambung dengan pertanyaan mengenai rencana kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Dokter Tifa, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, mempertanyakan apakah Jokowi benar-benar akan hadir memenuhi panggilan jaksa pada Kamis, 5 November 2026.

        "Pertanyaannya: Apakah jadi hadir di sidang PN Jakarta Timur?" kata Dokter Tifa.

        Ia bahkan menduga ada kemungkinan Jokowi dibawa ke Mabes Polri setelah memberikan keterangan di persidangan. Namun, Dokter Tifa tidak menjelaskan secara spesifik perkara yang dimaksud dalam dugaan pemeriksaan tersebut.

        "Karena ada kemungkinan selesai sidang digiring ke Mabes Polri untuk di-BAP. Bagaimana menurut teman-teman?" kata Dokter Tifa.

        Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi di PN Jakarta Timur pada 5 November 2026.

        Kepastian jadwal tersebut disampaikan JPU Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan. Ia mengatakan kedua saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang juga menjerat Dokter Tifa.

        "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata Tri Yanti.

        JPU meminta agar pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan pada hari yang sama dengan sidang Dokter Tifa. Permintaan itu sempat menimbulkan keberatan dari pengacara Roy Suryo karena khawatir persidangan kedua terdakwa akan digabungkan.

        Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Polri Kantongi Nama yang Perintah Listyo Sigit, Berpotensi Digiring ke Mabes Usai Sidang Besok

        "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat dengan acara keselamatan yang mulia," kata Tri Yanti.

        Setelah majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan hanya dijadwalkan pada hari yang sama dan tidak digabungkan, pengacara Roy Suryo akhirnya menyetujui jadwal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: