Kemendagri Dorong Digitalisasi PBJT Lewat Split Payment, Percepat Setoran Pajak ke Kas Daerah
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment. Skema ini memungkinkan pemisahan porsi pajak secara otomatis dari transaksi konsumen untuk langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama.
Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat penerimaan pajak daerah, meningkatkan transparansi, sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran dan dana pajak yang mengendap pada wajib pajak.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo, menjelaskan bahwa PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Teguh, digitalisasi pemungutan PBJT menjadi penting untuk memperkuat sistem penerimaan daerah. Terlebih, realisasi pajak daerah di 93 kota otonom pada 2025 masih belum sepenuhnya mencapai target.
Berdasarkan data agregat, penerimaan pajak daerah 93 kota mencapai Rp50,76 triliun dari target Rp55,24 triliun atau setara 91,9%. Dengan demikian, terdapat selisih Rp4,48 triliun dari target yang ditetapkan. Bahkan, 60 dari 93 kota belum berhasil mencapai target penerimaan.
Teguh menegaskan, data tersebut mencakup keseluruhan pajak daerah dan bukan khusus penerimaan PBJT. Meski demikian, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pemungutan dan pengawasan pajak daerah.
"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama. Dengan mekanisme ini, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan," jelas Teguh saat memaparkan mekanisme tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, penerapan split payment bukan merupakan pungutan pajak baru dan tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment dalam pemungutan PBJT. Wajib pajak juga tetap berkewajiban melakukan pelaporan sesuai ketentuan.
Selain itu, mekanisme tersebut tidak menggantikan instrumen digital yang telah digunakan pemerintah daerah. Perangkat tapping box dan sistem electronic point of sales (e-POS) tetap berfungsi merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD digunakan untuk mendukung pelaporan pajak.
"Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," jelas Teguh.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah aspek pendukung. Di antaranya regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, serta mekanisme pengkreditan SPTPD.
Selain itu, diperlukan prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi untuk memastikan pelaksanaan sistem berjalan tertib dan akuntabel.
Salah satu contoh penerapan mekanisme tersebut adalah program Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026. Program hasil kolaborasi Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut ini memanfaatkan kanal QRIS dengan mekanisme penyetoran porsi pajak ke RKUD pada hari yang sama.
Teguh mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan split payment dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kami mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan split payment," pungkas Teguh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi