- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
ESDM Evaluasi Aturan DMO Batu Bara, Produksi 2026 Diproyeksi 720 Juta Ton
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi revisi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk mengantisipasi potensi kekurangan pasokan domestik. Evaluasi tersebut dilakukan di tengah proyeksi produksi batu bara nasional sepanjang 2026 yang diperkirakan mencapai 720 juta ton, lebih tinggi dibandingkan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 600 juta ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, mengatakan, revisi keputusan menteri (Kepmen) terkait DMO diperlukan untuk mengisi potensi kekurangan pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.
"Saat ini juga kami sedang mengevaluasi terkait dengan rencana revisi Kepmen terkait dengan DMO ini. Tentunya tadi dipastikan prinsipnya mengisi ruang-ruang kosong yang kemungkinan terjadinya kekurangan pasokan dari sisi DMO batubara dan saat ini sedang dalam proses terkait dengan revisi terkait dengan DMO ini," ujar Asep dalam Minerba Convex, di Jakarta, Selasa (4/11/2026).
Sebagai gambaran, pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik sepanjang 2025 tercatat mencapai 246,88 juta ton. Dari jumlah tersebut, penyerapan terbesar berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 141 juta ton. Sementara itu, industri metalurgi dan smelter menyerap 26 juta ton, sedangkan sektor lainnya mencapai 29 juta ton.
"Pasokan batu bara domestik mencapai 248 juta ton ya. Ini 246,88 di 2025 dengan serapan domestik khususnya untuk penyedia PLTU itu 141, untuk metalurgi smelter itu 26, dan lainnya 29," kata Asep.
Asep menjelaskan, pemenuhan DMO batu bara mengacu pada kewajiban sebesar 25% dari produksi nasional. Pemerintah juga menyelaraskan pemenuhan kewajiban tersebut dengan persetujuan RKAB dan ketersediaan stok masing-masing perusahaan pertambangan.
Dia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO dapat dikenai sanksi administratif maupun denda. Sanksi tersebut diterapkan untuk memastikan pemegang izin usaha pertambangan memenuhi kewajiban pasokan batu bara domestik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut RKAB produksi batu bara 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton. Namun, pemerintah memperkirakan produksi batu bara sepanjang 2026 dapat mencapai sekitar 720 juta ton.
Baca Juga: DSI Bikin Harga Acuan Ekspor Sendiri, Bukan Patokan ESDM
Baca Juga: Impor BBM Lewat BLU Migas Masih Tunggu Permen, Ini Penjelasan ESDM
Tri menjelaskan, perkiraan tersebut mengacu pada realisasi produksi batu bara hingga Juli 2026 yang telah mencapai 423 juta metrik ton (mt). Dengan rata-rata produksi sekitar 60 juta mt per bulan, produksi sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 720 juta ton.
"Kalikan saja, misalnya 60 [juta metrik ton] kali 12 [bulan], ya 720 juta ton. Kira-kira forecast-nya, ini forecast," ujar Tri saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (11/9/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: