Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Dipastikan Hadir dalam Sidang 5 November, Ini Kata Kuasa Hukum Roy Suryo

        Jokowi Dipastikan Hadir dalam Sidang 5 November, Ini Kata Kuasa Hukum Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Ketujuh RI Joko Widodo akan menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baiknya, terkait tudingan ijazah palsu, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

        Kepastian itu disampaikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Rabu (4/11/2026). Syarif sebelumnya menyebut tidak ada persiapan khusus bagi Jokowi untuk bersaksi dan tidak ada bukti tambahan yang akan dibawa.

        Menurut Syarif, bukti terkait perkara tersebut telah disita kepolisian dan diteruskan kepada jaksa. Syarif juga dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan.

        Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, kepolisian akan menambah personel pengamanan sesuai perkembangan situasi. Pengamanan dibagi dalam tiga ring, yakni ruang sidang utama, area sekitar gedung pengadilan, dan kawasan di luar kantor pengadilan.

        Polres Metro Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendapat bantuan personel Brimob dan Samapta. Pengamanan juga melibatkan Satreskrim serta unsur intelijen untuk deteksi dini.

        Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menyebut kehadiran Jokowi sebagai agenda yang dinantikan publik. Ia berharap Jokowi memenuhi panggilan jaksa agar perkara tersebut dapat menjadi lebih terang.

        Roy Suryo juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi. Ia menyatakan pihaknya telah meminta agar ijazah yang disebut asli dan Jokowi sebagai saksi dihadirkan dalam persidangan.

        Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya. Roy didakwa melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk aturan penyesuaian pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: