Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        6 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

        6 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

        Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

        Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman hasil sadapan dan jejak aktivitas pada sistem penyadapan.

        Berikut enam fakta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.

        1. Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

        Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Polri menduga tiga perwira tinggi memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

        Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

        Sehari setelah pengumuman itu, Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

        "Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo.

        Untuk sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

        2. Polisi Sita 16 Barang Bukti Elektronik

        Dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli hingga Rabu (4/11/2026).

        Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

        Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive.

        Polisi menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah untuk mengungkap perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

        3. Target Penyadapan Tidak Hanya Presiden Prabowo

        Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

        Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

        "Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

        Temuan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi sasaran tindakan tersebut.

        4. Tiga Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

        Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

        Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

        Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

        Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

        Penerapan sejumlah pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap ketiga tersangka.

        5. Penyidik Dalami Dugaan Penghapusan Jejak Penyadapan

        Fakta lain yang terungkap dalam perkara ini adalah dugaan upaya menghilangkan jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

        Polisi menduga para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan.

        Namun, nomor-nomor telepon tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

        Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

        "Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep, Rabu (4/11/2026).

        Selain menghapus file hasil sadapan, para tersangka juga diduga menghilangkan jejak log pada sistem LIMS untuk menutupi aktivitas penyadapan tersebut.

        6. Kasus Terungkap Setelah Petugas Membuat Laporan Polisi

        Kasus dugaan penyadapan ilegal ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan file hasil sadapan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

        Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.

        Sementara itu, Presiden Prabowo mengetahui dirinya diduga menjadi target penyadapan setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan hasil penyelidikan kepolisian kepada Presiden.

        "Jadi dari proses (penyelidikan) di kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

        Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Presiden juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        Hingga kini, proses penyidikan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pihak serta memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: