Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Jokowi Bisa Diperiksa, Yusril Ingatkan Publik Tak Berspekulasi soal Pihak yang Terlibat dalam Skandal Penyadapan Prabowo

        Meski Jokowi Bisa Diperiksa, Yusril Ingatkan Publik Tak Berspekulasi soal Pihak yang Terlibat dalam Skandal Penyadapan Prabowo Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan, semua dugaan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

        “Ya, termasuk siapa pun. Berarti siapa pun, ya. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori mengatakan menyangka itu, menyangka ini,” kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

        Pernyataan tersebut disampaikan ketika Yusril ditanya mengenai kemungkinan mantan Presiden Joko Widodo ikut diperiksa dalam perkara tersebut. Yusril membenarkan bahwa siapa pun, termasuk Jokowi, dapat diperiksa apabila memenuhi dasar hukum dan bukti yang diperlukan.

        “Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan tentu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ujarnya.

        Yusril menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden. Karena itu, proses penyidikan tidak boleh diarahkan pada pihak tertentu hanya berdasarkan dugaan atau prasangka.

        Di sisi lain, Yusril mengungkapkan bahwa jumlah orang yang diperiksa dalam kasus tersebut terus bertambah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru.

        Baca Juga: Jokowi Bisa Diperiksa dalam Skandal Penyadapan Prabowo, Yusril: Siapa Pun Bisa!

        “Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

        Dia juga menyebut pemeriksaan saksi sejauh ini masih berasal dari internal Polri. Namun, Yusril tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang ke pihak di luar institusi kepolisian apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.

        “Sementara ini dari internal Polri. Tapi bisa saja dalam pengembangan juga menemukan orang lain yang terlibat di luar institusi kepolisian,” pungkas Yusril.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: