Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hanum Rais Sentil Listyo Sigit: Apa yang Dijanjikan Mukidi sampai Anda Bahayakan Diri Sendiri?

        Hanum Rais Sentil Listyo Sigit: Apa yang Dijanjikan Mukidi sampai Anda Bahayakan Diri Sendiri? Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, Hanum Rais, melontarkan sindiran tajam kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hanum bahkan mempertanyakan hubungan dan dugaan balas budi yang menyeret Mukidi, nama yang pernah dikaitkan dengan Jokowi.

        Melalui akun X, Hanum menyindir Listyo agar tidak melakukan penyadapan terhadap atasannya sendiri. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo merupakan pimpinan Listyo, bukan sosok lain.

        "Oalah Pak Sigit… mbok sudah tho Pak. Gak usah pake nyadap-nyadap atasan. Atasan Anda itu Pres, bukan Pak Mul apalagi Pak Mukidi," tulisnya di akun X, dikutip Kamis (5/11/2026).

        Baca Juga: Demokrat Curiga Ikut Jadi Target Sadapan Listyo Sigit Cs

        Hanum kemudian melontarkan pertanyaan mengenai apa yang diduga dijanjikan Mukidi kepada Listyo hingga mantan Kapolri tersebut harus membalas budi. 

        "Apa tho yg dijanjikan Pak Mukidi sama kamu? Mau sampai kapan Anda harus membalas budi sampai membahayakan diri sendiri?" ujar Hanum.

        Tak berhenti di situ, Hanum menyampaikan sindiran lebih keras dengan menyinggung dugaan penyadapan percakapan Presiden yang disebut-sebut dapat dijadikan alat untuk menyandera kepala negara.

        "Disuruh nyadap percakapan atasan Anda untuk dijadikan kartu mati yang bisa dipegang Mukidi untuk menyandera Pak Pres? Jahaaaaat kamu Pak. Jahat," tambah dia.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

        Baca Juga: Yusril Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Sadap: Siapapun Bisa Termasuk Mantan Presiden

        Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. membeberkan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. 

        "Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

        Menurut Asep, sejumlah nomor telepon seluler diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak sedang digunakan dalam proses penegakan hukum.

        "Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," sebutnya.

        Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026, yang menjadi awal pengungkapan perkara penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: