Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus memancing beragam reaksi.
Salah satunya datang dari penulis Khanif Irsyad yang melontarkan komentar tajam setelah tiga petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka.
"GILAAAA! LSP jadi tersangka! Here we go," tulisnya di akun X, dikutip Kamis (5/11/2026).
Dalam unggahan tersebut, Khanif mengungkapkan sorotannya terhadap dugaan sasaran penyadapan.
Baca Juga: Hanum Rais Sentil Listyo Sigit: Apa yang Dijanjikan Mukidi sampai Bahayakan Diri Sendiri?
"Penyadapan dilakukan sejak 2025, kepada presiden, pejabat, ketua ormas, dan tokoh-tokoh lainnya. Modus operandi: penyadapan dilakukan tanpa adanya kaitan dengan kepentingan hukum," ujarnya.
Khanif kemudian melontarkan pernyataan singkat yang turut menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Jokowi, game over!" tambah dia.
Diketahui, sorotan terhadap Jokowi muncul lantaran Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu orang kepercayaan mantan presiden tersebut. Ia sempat menjadi ajudan Jokowi sebelum kemudian diajukan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI pada 13 Januari 2021.
Adapun dalam kasus penyadapan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso turut masuk daftar.
Baca Juga: Demokrat Curiga Ikut Jadi Target Sadapan Listyo Sigit Cs
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur itu terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mengabaikan ketentuan tata cara penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon seluler diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap meskipun tidak sedang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," sebutnya.
Dugaan tindakan ilegal itu akhirnya terungkap setelah petugas mengetahui adanya penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026, yang menjadi titik awal pengungkapan perkara dan penetapan para tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: