Mantan Wakapolri soal Kasus Sadap: Listyo Tak Punya Kepentingan, tapi Dia Dekat dengan Jokowi
Kredit Foto: Tim Komunikasi dan Media AIS Forum 2023
Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi aktif terus memunculkan tanda tanya. Terlebih, kasus yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto itu kini memunculkan dugaan adanya kepentingan politik.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno secara implisit mengaitkan dugaan pihak yang meminta penyadapan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Oegroseno menilai operasi senyap tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan ambisi pribadi Listyo Sigit untuk menjadi presiden. Menurutnya, ada dugaan kepentingan politik jangka panjang tertentu yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Baca Juga: Aksi Sadap Listyo Sigit Terkuak, Jokowi Game Over?
"Apakah kepentingan pribadi Pak Listyo ingin jadi presiden? Saya yakin seyakin-yakinnya beliau tidak ingin jadi presiden pada 2029 atau 2034. Tapi operasi senyap ini diduga dilakukan untuk mendukung perjalanan politik jangka panjang tertentu," ungkap Oegroseno dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (5/11/2026).
Ia pun menyinggung kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi sejak menjabat sebagai ajudan presiden.
"Tersangka utamanya kan Pak Listyo Sigit sendiri. Beliau menjabat sebagai ajudan presiden dan sangat dekat dengan Pak Jokowi sejak awal. Seharusnya para ajudan presiden dari unsur Polri bisa mengingatkan pimpinan dengan berani berkata tidak pada hal yang menyalahi aturan. Tapi karena terlalu dekat, semua perintah mantan presiden dianggap tidak bisa ditolak," katanya.
Selain dugaan keterlibatan pihak tertentu, Oegroseno turut mempertanyakan daftar sasaran penyadapan. Ia menyoroti sejumlah ketua partai politik, pejabat negara, hingga pengusaha yang diduga menjadi target, sementara nama Gibran Rakabuming Raka justru tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan dugaan bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan operasi politik untuk kepentingan tertentu pada masa mendatang. Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah Jokowi perlu diperiksa dalam perkara ini, Oegroseno secara tegas meminta penegak hukum tidak menjadikan status mantan presiden sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan.
"Jangan ragu-ragu. Dulu tahun 1999 kasus-kasus besar melibatkan presiden sebagai saksi, tidak ada masalah. Jangan ragu bahwa mantan presiden tidak boleh diperiksa. Mantan presiden itu hanya sebutan saja, manusianya tetap sama di mata hukum. Motif ini harus diungkap tuntas agar kepercayaan masyarakat kepada Polri kembali pulih di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi," tegasnya.
Baca Juga: Hanum Rais Sentil Listyo Sigit: Apa yang Dijanjikan Mukidi sampai Anda Bahayakan Diri Sendiri?
Diketahui, selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus yang disorot dalam perkara ini adalah memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Persoalan semakin mencuat setelah sekitar Oktober 2026 para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.
Penghapusan itu diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkan perkara tersebut pada 30 Oktober. Kini, dugaan motif di balik penyadapan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi sejumlah hal yang disorot dalam pengusutan kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: