Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skandal Penyadapan Prabowo Diduga Seret 11 Jenderal Polisi

        Skandal Penyadapan Prabowo Diduga Seret 11 Jenderal Polisi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi memiliki lingkaran keterlibatan yang lebih luas dari tiga tersangka yang telah diumumkan.

        Pengamat politik, pertahanan, dan keamanan Selamat Ginting menyebut sedikitnya 11 perwira tinggi Polri dari berbagai jenjang pangkat diduga terseret dalam perkara yang kini mengguncang institusi kepolisian tersebut.

        Dalam analisisnya, Selamat menempatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai figur di puncak struktur dugaan keterlibatan. Listyo disebut-sebut menjadi pihak yang memberikan instruksi utama dalam operasi penyadapan tersebut.

        Baca Juga: Mantan Wakapolri soal Kasus Sadap: Listyo Tak Punya Kepentingan, tapi Dia Dekat dengan Jokowi

        "Ada 11 nama yang diduga terlibat di dalam kasus ini sehingga ini akan terus dikembangkan," kata Selamat Ginting dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (5/11/2026).

        Menurut Selamat, banyaknya nama perwira tinggi dari posisi strategis yang disebut dalam kasus ini mengindikasikan dugaan adanya koordinasi tertutup. Ia menilai fasilitas negara diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan resmi.

        Adapun terkuaknya kasus ini berawal dari Mabes Polri yang mendeteksi adanya aktivitas perangkat yang kemudian ditelusuri sumbernya hingga mengarah ke rumah seorang perwira tinggi Polri.

        “Saya juga mengamati betul bagaimana kronologis peristiwanya, jadi tentu saja Mabes Polri dengan alatnya kemudian melihat bahwa ada alat yang berbunyi-bunyi, radar yang sedang dimainkan,” ujarnya.

        Salah satu lokasi yang digerebek adalah kediaman Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta. Ia sempat melawan namun pada akhirnya mengakui bahwa penyadapan dilakukan atas perintah Listyo. 

        Baca Juga: Aksi Sadap Listyo Sigit Terkuak, Jokowi Game Over?

        Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi kepolisian sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. 

        Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 hingga 2026. Salah satu modus yang diungkap dalam perkara ini adalah memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati proses verifikasi.

        Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan pelanggaran itu semakin menjadi perhatian setelah sekitar Oktober 2026 para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.

        Penghapusan data itu diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkan perkara tersebut pada 30 Oktober. Dengan munculnya dugaan keterlibatan hingga 11 perwira tinggi, pengusutan kasus ini turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik operasi penyadapan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: