Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saat Listyo Jadi Kapolri, Megawati Tak Pernah Bisa Menemuinya Langsung, 'Cuma Ingin Bilang Pak Insyaf Pak'

        Saat Listyo Jadi Kapolri, Megawati Tak Pernah Bisa Menemuinya Langsung, 'Cuma Ingin Bilang Pak Insyaf Pak' Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sejak lama ingin mengingatkan Listyo Sigit Prabowo agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam ranah politik dan hukum.

        Guntur mengatakan Megawati bahkan ingin menyampaikan pesan tersebut secara langsung kepada Listyo. Namun, menurut Guntur, keinginan untuk bertemu itu tidak pernah mendapat respons.

        "Bu Mega sudah lama mengingatkan Listyo Sigit, ingin bertemu langsung tidak pernah diterima. Hanya mau ngomong, 'Bapak insyaf dong Pak'," kata Guntur.

        Menurut Guntur, perkembangan kasus dugaan penyadapan yang kini menjadi sorotan publik menunjukkan bahwa peringatan Megawati sebelumnya perlu diperhatikan.

        Ia menilai pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka.

        Guntur juga mempertanyakan asal-usul alat penyadap yang disebut bernilai triliunan rupiah. Ia meminta aparat menelusuri pihak yang mengadakan perangkat tersebut, sumber anggaran, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengadaannya.

        Ia juga mempertanyakan apakah perangkat penyadapan tersebut pernah digunakan untuk kepentingan politik pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Guntur menilai pengadaan alat dengan nilai fantastis itu perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar institusi kepolisian.

        "Alat semahal itu mustahil dibeli tanpa atas nama institusi negara. Lalu siapa yang menjamin dan meloloskannya? Itu terjadi di era Jokowi sebagai presiden," ujar Guntur.

        Guntur kemudian mempertanyakan apakah Jokowi mengetahui pengadaan maupun penggunaan perangkat tersebut.

        Ia juga menyinggung kemungkinan alat penyadapan yang sama digunakan untuk memantau komunikasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum terbitnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

        Putusan tersebut menjadi sorotan karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

        Guntur turut mengaitkan dugaan penggunaan alat penyadapan dengan proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ia tidak menyertakan bukti yang menunjukkan adanya penyadapan terhadap hakim MK maupun keterkaitan perangkat tersebut dengan proses pencalonan Gibran.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.

        Guntur meminta penyidikan tidak hanya berfokus pada para tersangka, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penyadapan, pihak yang memperoleh manfaat, serta aliran data hasil penyadapan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: