Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terancam Hukuman Berat, Listyo Sigit Disebut Punya 'Kartu As' Hadapi Presiden Prabowo

        Terancam Hukuman Berat, Listyo Sigit Disebut Punya 'Kartu As' Hadapi Presiden Prabowo Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menilai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi melakukan perlawanan balik terhadap Presiden Prabowo Subianto jika terancam hukuman berat terkait kasus dugaan penyadapan.

        Dalam skenario yang diprediksinya, Hasyim mengatakan Listyo Sigit kemungkinan memiliki 'kartu as' berupa informasi mengenai kelemahan Prabowo yang diperoleh dari hasil penyadapan. Informasi tersebut, menurutnya, berpotensi digunakan untuk mengancam Presiden.

        "Misalnya, ini misalnya ya... Ga usah maki-maki... Misalnya: Listyo Sigit Prabowo(LSP) diancam hukuman berat karena menyadap Presiden," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (5/11).

        "Tapi dari hasil sadapan itu, LSP punya bahan untuk mengancam Presiden bahwa dia akan membocorkan ke publik aib presiden jika dia dihukum berat. Apakah itu mungkin terjadi?" imbuhnya.

        Sebagai informasi, Listyo Sigit disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

        Pengumuman mengenai kasus tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).

        Listyo Sigit disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

        Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur resmi atau illegal tapping selama periode 2025 hingga 2026.

        Baca Juga: Jokowi Dicecar soal Listyo Sigit di Sidang Roy Suryo: Saya Keberatan Menjawab

        Dalam dugaan tersebut, para tersangka disebut memasukkan nomor telepon sejumlah target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa dilengkapi surat penyidikan.

        Selain itu, pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan catatan log sistem untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: