Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Perlu Tunggu DPR 3 Bulan, Cara Tegas Ini Dinilai Bisa Selesaikan Polemik Jabatan Gibran

        Tak Perlu Tunggu DPR 3 Bulan, Cara Tegas Ini Dinilai Bisa Selesaikan Polemik Jabatan Gibran Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai polemik jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus menunggu proses panjang di DPR.

        Menurutnya, persoalan tersebut bisa diselesaikan lebih cepat jika Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas melalui pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        "Jadi kalau melihat pola di politik itu terlalu lama kan. Makan waktu bisa sekitar 3 bulan dari sekarang. Artinya bukan dari sekarang, dari keputusan di MK. DPR seperti apa?" ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (5/11).

        Oleh karena itu, Selamat berpandangan bahwa Prabowo sebaiknya menerima kunjungan Jokowi dengan mengajukan syarat agar membawa surat pengunduran diri Gibran.

        "Makanya menurut saya supaya tidak berlarut-larut pertemuan misalnya Jokowi menghadap Presiden kasih syarat 'oke aku temui buat surat pengunduran diri anakmu'. Tegas sajalah Presiden. Memang ini biang kerok kok," tegasnya.

        Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi desakan untuk mundur dari jabatan wakil presiden menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

        Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Listyo Sigit Disebut Punya 'Kartu As' Hadapi Presiden Prabowo

        Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

        Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: