Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo, Praktisi Hukum Ungkap Penilaian Hakim
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dalam sidang terdakwa Roy Suryo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut, Jokowi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pelapor.
Menanggapi aksi Jokowi tersebut, praktisi hukum Heriyanto menilai persoalan itu perlu dikaitkan kembali dengan proses pembuktian dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
"Saya kira hari ini kita masih harus menunggu penilaian dari hakim," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, dikutip Kamis (5/11).
Ia menjelaskan bahwa jalannya persidangan sangat bergantung pada pembuktian yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Nantinya, keputusan akhir juga akan ditentukan berdasarkan keyakinan hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti.
Heriyanto menyebut hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah penunjukan ijazah dalam persidangan kali ini sudah cukup untuk membuktikan perkara atau masih membutuhkan pembuktian tambahan.
Selain itu, hakim juga dapat memerintahkan pemeriksaan forensik maupun digital terhadap alat bukti berupa ijazah Jokowi.
Heriyanto turut menyoroti masih adanya pihak yang mempermasalahkan dugaan perbedaan antara ijazah Jokowi yang diperlihatkan dalam persidangan dengan dokumen yang sebelumnya ditunjukkan saat gelar perkara di kepolisian.
Menurutnya, dugaan perbedaan tersebut perlu diuji melalui proses persidangan agar dapat membentuk keyakinan hakim dalam memutus perkara.
Baca Juga: Sidang Memanas! Jokowi Tegas Keberatan Ijazah Aslinya Diperiksa Ulang di Hadapan Majelis Hakim
"Hukum kita kan minimal dua alat bukti, dua alat bukti itu kan harus dibuktikan bukan hanya sekadar ijazah yang ditunjukkan itu, tapi ada saksi-saksi, keterangan ahli, itulah baru nanti menjadi pembuktian," ucapnya.
Atas dasar itu, Heriyanto berpandangan bahwa penunjukan ijazah oleh Jokowi di hadapan majelis hakim belum cukup untuk menyelesaikan perkara tudingan ijazah palsu. Masih diperlukan proses pembuktian lebih lanjut untuk menilai seluruh aspek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: