Denny Indrayana Ungkap Peta 'Gibran Jokowi Gate', Soroti Kasus Penyadapan hingga Pemakzulan
Kredit Foto: Ist
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti sejumlah perkembangan politik dan hukum yang menurutnya berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut rangkaian persoalan tersebut sebagai “Gibran Jokowi Gate”.
Dalam pemaparannya, Denny menguraikan sejumlah perkara yang dinilainya perlu menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, wacana pemakzulan Gibran, perkembangan putusan Mahkamah Agung (MA), hingga sejumlah perkara hukum yang turut menyeret namanya.
Denny menilai perkembangan politik dan hukum saat ini perlu dibaca secara cermat agar masyarakat dapat memahami keterkaitan berbagai peristiwa tersebut.
"Karena itu hari ini saya ingin memberikan peta pemahaman bagaimana mengerti tentang Gibran Jokowi Gate. Saya menyebut persoalan ini memang Gibran Jokowi Gate, skandal Gibran bin Jokowi,” kata Denny.
Ia menyebut istilah tersebut karena menilai sejumlah persoalan yang berkembang berkaitan dengan strategi dan langkah politik maupun hukum mantan Presiden Jokowi.
1. Soroti Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Salah satu persoalan yang disoroti Denny adalah perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional lainnya yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Denny menilai publik perlu mencermati kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan Jokowi. Ia menyinggung hubungan antara mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu diperhatikan.
Namun, dugaan keterlibatan Jokowi maupun pihak tertentu dalam perkara penyadapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Denny juga mengingatkan adanya kemungkinan perkara itu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana makar. Ia meminta publik berhati-hati dalam membaca perkembangan kasus tersebut karena, menurutnya, ancaman hukumannya sangat berat.
2. Wacanakan Proses Pemakzulan Gibran
Persoalan kedua yang disoroti Denny adalah kemungkinan bergulirnya proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR.
Ia menyebut anggota DPR dapat menginisiasi hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai salah satu tahapan politik yang berkaitan dengan proses pemakzulan.
“Cukup 25 anggota dewan menandatangani usulan. Maka proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka bisa dimulai di DPR, di Mahkamah Konstitusi, dan kemudian berlanjut di MPR,” ujarnya.
Denny juga menyoroti ketentuan kuorum dan persetujuan dalam proses tersebut. Menurutnya, perhitungan kehadiran dan dukungan anggota parlemen dapat menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan proses pemakzulan.
Ia menyebut strategi untuk menggagalkan proses tersebut dapat dilakukan melalui persoalan pemenuhan kuorum. Meski demikian, tahapan dan persyaratan pemakzulan harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Minta MA Segera Publikasikan Putusan
Denny selanjutnya menyoroti putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan Gibran. Ia mengatakan amar putusan telah diunggah ke situs resmi MA, tetapi dokumen putusan lengkap belum tersedia ketika ia menyampaikan pernyataannya.
Ia meminta MA segera memublikasikan putusan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Karena itu kita juga mendorong Mahkamah Agung agar segera merilis putusan sehingga tidak menimbulkan syak wasangka yang tidak perlu,” kata Denny.
Denny mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan. Ia berharap proses penerbitan putusan berlangsung sesuai ketentuan dan bebas dari intervensi.
4. Singgung Gugatan di PTUN Jakarta
Denny juga membahas perkara yang diajukan Mercy Siombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Denny, tim kuasa hukum sebelumnya telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Mereka juga menyampaikan kemungkinan kembali menghadiri sidang apabila Gibran hadir dan menunjukkan transkrip nilai Ujian Tengah Semester (UTS) di institusi pendidikan yang disebut dalam perkara.
Namun, Denny menilai perkembangan putusan MA yang disebut membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran membuat objek gugatan tersebut tidak lagi ada.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, maka objek gugatan Mercy sudah tidak ada. Karenanya perkaranya memang sebaiknya tidak dilanjutkan,” ujarnya.
5. Soroti Rencana Kehadiran Jokowi dalam Sidang Ijazah
Denny turut menyinggung perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Ia mengatakan Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Denny, yang mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum dalam perkara itu, menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran Jokowi.
“Yang pasti setelah perkembangan-perkembangan terakhir, mari kita lihat apakah beliau betul-betul hadir di persidangan,” katanya.
6. Sebut Dirinya Hadapi Praperadilan Kasus Payment Gateway
Dalam pemaparannya, Denny juga mengungkapkan adanya sidang praperadilan yang berkaitan dengan dirinya dalam perkara yang disebut sebagai kasus payment gateway.
Ia menyebut perkara tersebut merupakan kasus lama yang kembali diangkat setelah hampir 12 tahun. Denny menilai proses itu sebagai bentuk serangan balik dari kelompok yang ia kaitkan dengan relawan Jokowi-Gibran.
Denny mengatakan dirinya mendapat dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi, pejuang hak asasi manusia (HAM), dan praktisi hukum melalui tim yang disebut Inside Indrayana Fight.
Sejumlah nama yang disebutnya antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, Adnan Topan Husodo, Asfinawati, Bambang Widjojanto, Bivitri Susanti, Emerson Yuntho, Feri Amsari, Gufroni, Lakso Anindito, Busyro Muqaddas, Zainur Rahman, serta Zainal Arifin Mochtar.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahfud MD yang menurutnya turut memberikan penjelasan terkait perkara yang dihadapinya.
7. Minta KPK Perjelas Laporan terhadap Gibran dan Kaesang
Denny kemudian menyinggung laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyoroti dugaan aliran modal ke perusahaan milik keduanya yang menurutnya perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pengaruh jabatan Jokowi ketika masih menjabat sebagai presiden.
Denny menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh. Ia juga mengingatkan bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan Ubedilah Badrun perlu mendapat kejelasan penanganan.
Namun, dugaan korupsi maupun perdagangan pengaruh tersebut tidak dapat dianggap terbukti tanpa hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah.
8. Singgung Laporan ke DKPP dan Integritas Polri
Selain perkara-perkara tersebut, Denny menyebut adanya proses pelaporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik.
Ia kemudian mengaitkan berbagai persoalan politik dan hukum itu dengan pentingnya integritas aparat penegak hukum. Denny berharap kepolisian dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik.
“Kita rindu polisi yang berintegritas dan polisi yang juga profesional sebagaimana tokoh Kapolri Hoegeng Iman Santoso yang ada di baju saya hari ini,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: