Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo Belum Ditahan, Polri: Dia Sakit Stroke

        Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo Belum Ditahan, Polri: Dia Sakit Stroke Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali bertambah. Mabes Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), yang diketahui menjabat sebagai Kadiv TIK Mabes Polri sekaligus Ketua Dewan Pembina dari monitoring tim penyadapan.

        Penetapan SU sebagai tersangka membuat jumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa status SU sebelumnya masih sebagai saksi. Akan tetapi, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pelanggaran hukum.

        "Inisial SU sebelumnya saksi berdasarkan gelar perkara saudara SU telah ditemui unsur pelanggaran hukum," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjenb Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

        Baca Juga: Tak akan Ada yang Lolos! Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Skandal Sadap Prabowo

        Suhermanto mengungkapkan, keterlibatan SU berkaitan dengan penghapusan hasil penyadapan yang terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka AS disebut meminta izin untuk menghapus data hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.

        Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 332 ayat 1 dan b atau 2 KUHP dengan ancaman pidana enam tahyun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 258 ayat 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjaras, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait penghapusan sistem elektronik yang memiliki ancaman pidana 10 tahun penjara.

        Meski telah berstatus tersangka, SU belum menjalani penahanan. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan penyidik belum menahan perwira tinggi Polri tersebut.

        "Tiga tersangka lain ditahan di Mako Brimob, tersangka SU belum bisa ditahan karena sakit stroke," ujarnya.

        Sebelum penetapan SU, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        Kasus ini mulai terungkap setelah seorang anggota polisi membuat laporan pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

        Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut disinyalir berlangsung tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan dari penyidik, dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

        Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan juga disebut tidak terbatas pada milik Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kalangan lain turut masuk dalam daftar target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: