Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melontarkan kritik terhadap cara Roy Suryo melakukan penelusuran terkait ijazahnya.
Jokowi menilai sikap Roy yang selama ini mengaku sebagai peneliti tidak mencerminkan etika seorang peneliti, terutama ketika mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan membawa rombongan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Jokowi Sudah Pamer Ijazah, Roy Suryo Tetap Ngotot Palsu, Alasannya Tiga...
Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan tanggapan Jokowi mengenai salah satu pernyataan Roy Suryo dalam sebuah tayangan televisi. Dalam kesempatan itu, Jokowi secara terbuka mempersoalkan klaim Roy yang menyebut dirinya sebagai peneliti.
"Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti," kata Jokowi.
Jokowi kemudian menjelaskan pandangannya mengenai etika yang semestinya dimiliki seorang peneliti.
"Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan," ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui tudingan ijazah palsu. Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Baca Juga: Jokowi Ogah Ijazahnya Diuji Ulang: Ini Dokumen Pribadi
Ketiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Isi unggahan itu pada pokoknya memuat tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa juga menguraikan penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) oleh Roy Suryo untuk menganalisis foto ijazah Jokowi.
Namun, menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi sebagai pemilik dokumen. Hasil analisis itu kemudian disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: