Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Desakan Pemakzulan Gibran Makin Kencang, Ini Respon Jokowi

        Desakan Pemakzulan Gibran Makin Kencang, Ini Respon Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin ramai diperbincangkan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Di tengah menguatnya desakan dari sejumlah pihak, Jokowi akhirnya memberikan tanggapan.

        Jokowi merespons isu tersebut usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazahnya dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

        Saat ditanya mengenai semakin derasnya pembahasan pemakzulan Gibran, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kedua lembaga peradilan tersebut.

        Baca Juga: Polisi Periksa Peneliti Suket Ijazah Gibran, Tiga Hal Disorot

        “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

        Dia juga menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan yang telah diatur dalam konstitusi. Menurut Jokowi, hak-hak yang dijamin oleh konstitusi juga harus dihormati.

        “Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” ujarnya.

        Perbincangan mengenai pemakzulan Gibran menguat setelah MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan setara SMA milik putra Jokowi tersebut. Persoalan itu kemudian semakin menjadi perhatian setelah MA mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

        Dokumen penyetaraan pendidikan tersebut sebelumnya menjadi salah satu syarat yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Rangkaian putusan tersebut kemudian memicu tuntutan agar status Gibran sebagai wakil presiden dipersoalkan. Sejumlah partai politik, termasuk PDIP dan PKS, belakangan juga mulai serius membahas tindak lanjut dari putusan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: