Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Terdakwa kasus ijazah palsu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan itu disampaikan Tifa setelah mendengarkan kesaksian Jokowi dalam persidangan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam. Ia mengaku tidak puas dengan keterangan yang disampaikan Jokowi di hadapan majelis hakim.
Tifa kemudian mengaitkan kehadiran Jokowi di persidangan dengan proses hukum kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Menurutnya, perkara tersebut berpotensi berkembang hingga melibatkan saksi yang hadir dalam persidangannya.
Baca Juga: Tak akan Ada yang Lolos! Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Skandal Sadap Prabowo
"Ingat bahwa saat ini proses pidana penyadapan sedang berjalan dengan tersangka utama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan sudah pasti ini akan merembet kepada saksi yang tadi hadir," kata Tifa kepada wartawan.
Dokter Tifa bahkan meyakini Jokowi suatu saat akan menghadapi proses hukum di pengadilan seperti dirinya. Ia menyebut pemanggilan kembali Jokowi dalam waktu dekat sebagai sesuatu yang patut ditunggu.
"Kita akan tunggu dalam beberapa hari ke depan, yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke pengadilan, akan dipanggil lagi untuk BAP," ujarnya.
"Kita tunggu apakah kali ini yang bersangkutan bisa mengendalikan sidang sehingga menghambat apa yang sekarang ini sedang kami lakukan, yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan," imbuh Dokter Tifa.
Adapun dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, penyidik telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Nama terbaru yang masuk dalam daftar tersebut adalah mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
Baca Juga: Pengamat: Prabowo Sangat Marah, tapi Terlalu Lembut ke Listyo Sigit
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain menetapkan para tersangka, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE) dan dua ahli pidana.
Keempat tersangka yang merupakan perwira tinggi Polri itu juga akan menjalani proses etik. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam perkara itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Sementara itu, keterkaitan Jokowi dengan perkara tersebut masih sebatas pernyataan dan keyakinan yang disampaikan Dokter Tifa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: