Jaksa Cecar Jokowi soal Kumis dan Kacamata saat Kuliah di UGM, Ini Jawabannya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penampilan Joko Widodo (Jokowi) saat masih kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi salah satu hal yang ditanyakan jaksa dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Jaksa penasaran apakah Presiden ke-7 RI tersebut sudah berkumis dan mengenakan kacamata ketika lulus dari bangku kuliah.
Pertanyaan itu disampaikan jaksa saat memeriksa Jokowi sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?" tanya jaksa.
"Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jaksa kemudian kembali memastikan seperti apa penampilan Jokowi saat itu. Jokowi menjelaskan bahwa kumisnya ketika masih kuliah tergolong tipis.
"Kumisnya tipis, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menegaskan foto yang tercantum dalam ijazah UGM merupakan dirinya, bukan sosok bernama Dumatno Budi Utomo. Ia menjelaskan Dumatno merupakan sepupu jauhnya.
Jaksa sempat meminta Jokowi menunjukkan foto pribadi dari masa kuliah untuk dibandingkan dengan barang bukti yang ada dalam persidangan. Namun, Jokowi mengaku tidak membawa foto lama tersebut.
"Kumisnya tipis. Baik. Apakah Saudara Saksi juga membawa foto diri pribadi untuk foto yang lama? Kalau tidak ada, akan kami tunjukkan dengan compare dengan barang bukti yang lain kepada Saudara Saksi. Apakah Saudara Saksi ada foto lama waktu pas dengan foto ijazah tersebut?" tanya jaksa.
Baca Juga: Jokowi Sebut Dumatno Baru Berusia 8 Tahun saat Ijazah S1 Terbit pada 1985
"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Selain ditanya mengenai penampilan fisiknya, Jokowi juga memberikan keterangan terkait perjalanan akademiknya di UGM. Salah satunya mengenai kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) yang pernah dijalaninya selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Jokowi mengaku memperoleh nilai A dalam kegiatan KKN tersebut. Ia juga menceritakan sejumlah kegiatan yang dilakukan bersama kelompoknya selama berada di desa.
Kesaksian Jokowi disampaikan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan juga memuat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: