Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Isu Persaingan di Balik Terkuaknya Kasus Sadap Prabowo, Ini Kata Kapolri

        Ada Isu Persaingan di Balik Terkuaknya Kasus Sadap Prabowo, Ini Kata Kapolri Kredit Foto: BNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal Polri memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya persaingan di balik perkara tersebut.

        Namun, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengusutan kasus itu tidak berkaitan dengan perebutan pengaruh maupun kepentingan tertentu di internal kepolisian.

        Suyudi memastikan proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri sepenuhnya didasarkan pada temuan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. 

        "Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Jenderal Suyudi.

        Menurutnya, langkah penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri. Ia menegaskan, pengusutan kasus tersebut dilakukan demi kepentingan lembaga dan pelaksanaan tugas kepolisian kepada masyarakat.

        "Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

        Di tengah bergulirnya proses hukum yang turut menyeret nama sejumlah perwira tinggi, Suyudi pun meminta seluruh anggota Polri tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan jajarannya untuk tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

        "Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," tambah dia.

        Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, kasus dugaan penyadapan ilegal kini telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri. 

        Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tiga tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Selamet Uliandi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: