Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Pernah Garang Jemput Ferdy Sambo

        Tersangka Baru Kasus Sadap Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Pernah Garang Jemput Ferdy Sambo Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Irjen Pol Slamet Uliandi mendadak mencoreng sejarah panjang kariernya sendiri. Perwira tinggi yang dikenal malang melintang di dunia reserse dan siber kepolisian ini kini resmi berstatus tersangka dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Dikutip Jumat (6/11/2026) Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini bukanlah sosok sembarangan di Korps Bhayangkara. Publik mungkin masih mengingat ketegasannya saat ia diutus untuk menjemput paksa Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ke Mako Brimob. Penjemputan dramatis tersebut dieksekusinya tepat setelah terbongkarnya rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

        Baca Juga: Terbongkar Siasat Roy Suryo Manipulasi Foto Ijazah Jokowi, Ternyata Diganti Jadi 'Dumatno'

        Pria kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971 ini memang memiliki rekam jejak mentereng yang tak jauh dari urusan intelijen dan teknologi. Karier strategisnya meliputi Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim (2011), Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019), hingga Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pada 2020 dan menjabat Kadiv TIK Polri sejak Juli 2021.

        Terbaru, ia bahkan bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim. Tempat tersebut merupakan tempat di mana dijalankannya sistem penyadapan melalui LIMS.

        Ironisnya, kepakarannya di bidang siber itulah yang kini menjeratnya. Slamet, dalam skandal penyadapan yang menyasar presiden sepanjang 2025–2026 ini, menggunakan otoritasnya untuk memberikan izin (clearance) kepada rekannya guna menyadap target tanpa surat permohonan penegakan hukum. Lebih fatal lagi, ia menyetujui operasi pembersihan (wiping) seluruh jejak log hasil sadapan tersebut.

        Kini, jenderal bintang dua yang dulu gagah menjemput tersangka pembunuhan itu, harus menelan pil pahit dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara atas kejahatan makar siber tingkat tinggi.

        Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa pihaknya membongkar operasi penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dijalankan oleh tiga tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

        Ketiganya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.

        Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

        Baca Juga: Terbongkar Modus Licik Pengusaha 'Sedot' Laba dari Indonesia untuk Dilarikan ke Singapura

        Atas kejahatan berlapis ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: