Mahfud MD: Dulu Listyo Sigit Singkirkan Lawan, Sekarang Giliran Loyalisnya Dibersihkan
Kredit Foto: Dok. BPMI
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar realitas kerasnya pertarungan kekuasaan di internal kepolisian menyusul penetapan status tersangka ke Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kasus Penyadapan ke Prabowo.
Mahfud menyoroti bahwa rotasi nasib dan penyingkiran faksi adalah hukum alam yang lumrah terjadi dalam institusi dengan hierarki komando seketat Polri.
Baca Juga: Terbongkar Modus Licik Pengusaha 'Sedot' Laba dari Indonesia untuk Dilarikan ke Singapura
Ia membuka tabir bahwa pada masa kejayaannya, kepemimpinan sang mantan kepala polisi sejatinya tidak lepas dari resistensi internal. Banyak pihak di dalam tubuh kepolisian yang tidak menyukai gaya kepemimpinannya, yang kerap memicu bibit konflik. Namun Listyo, berbekal tongkat komando tertinggi, saat itu dengan mudah melibas para penentangnya.
"Kayak Listyo itu kan banyak yang tidak suka, juga konflik, tapi semuanya disingkirkan. Sekarang harus ikut Suyudi semua, harus ikut atau kalau enggak ya ke pinggir kan gitu," ungkap Mahfud dikutip Jumat (6/11/2026).
Kini, pendulum kekuasaan telah berpindah ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Mahfud menilai apa yang dialami oleh mantan kepala polisi itu dan para loyalisnya saat ini bukanlah sebuah "konflik" dalam artian perang institusional, melainkan sekadar konsekuensi logis dari perubahan pucuk pimpinan. Ketika seorang jenderal merasa terancam atau disingkirkan dari posisinya, itu semata-mata adalah risiko jabatan.
"Menurut saya tidak akan menyebabkan kesulitan bahwa itu konflik nanti diatasi. Itu biasa di mana-mana," kata Mahfud.
Analisis Mahfud ini tervalidasi oleh fakta lancarnya pembersihan sekitar 540 perwira yang diduga menjadi loyalis dari Listyo Sigit. Ia berjalan tanpa hambatan berarti dalam sebulan terakhir.
"Melawan bisa ditendang," pungkas Mahfud,
Mahfud menegaskan bahwa siapa pun yang tidak sejalan dengan pemimpin kepolisian saat ini dipastikan akan terlempar dari gelanggang.
Adapun Listyo sendiri tengah berurusan dengan hukum. Terbaru, Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka keempat dalam mega-skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah Kadiv TIK Polri (Nonaktif), Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penetapan ini melengkapi daftar komplotan intelijen gelap yang sebelumnya telah menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.
Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Terbongkar Listyo Sigit Diam-diam Sadap Prabowo, Surya Paloh Syok Berat: Kejahatan Ini di Luar Nalar
Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar