Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menperin: Rokok Ilegal Bikin Industri Tembakau Legal Kalah Saing!

        Menperin: Rokok Ilegal Bikin Industri Tembakau Legal Kalah Saing! Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perindustrian (Menperin) Sarmuji menilai peredaran rokok ilegal menjadi salah satu persoalan yang menghambat perkembangan industri hasil tembakau nasional. Keberadaan produk tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan membuat produsen legal menghadapi persaingan yang tidak seimbang.

        Pasalnya, industri rokok legal harus menanggung kewajiban pembayaran cukai yang menjadi salah satu komponen biaya produksi. Sementara itu, produsen ilegal dapat menghindari beban tersebut sehingga memiliki ruang untuk menawarkan produk dengan harga lebih kompetitif.

        Sarmuji mengatakan, kondisi tersebut berpotensi membuat pelaku industri yang telah memenuhi ketentuan pemerintah kehilangan daya saing. Padahal, produsen legal sudah menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai sesuai aturan.

        "Kalau rokok ilegal itu tidak diberantas, akan sangat sulit industri tembakau berkembang. Yang satu legal dan membayar cukai dengan benar, sementara yang satunya lagi kadang tidak menggunakan cukai," ujarnya di Bogor, Jumat (6/11/2026).

        Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rokok yang beredar tanpa pita cukai. Sarmuji juga menyoroti praktik penyalahgunaan pita cukai, termasuk penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan produk.

        Modus yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu hingga penempelan pita cukai untuk kategori rokok tertentu pada produk dengan kategori berbeda. Padahal, masing-masing golongan rokok memiliki ketentuan tarif cukai yang berbeda.

        Menurutnya, berbagai modus tersebut perlu terus ditindak agar industri yang telah beroperasi secara legal tidak terus menanggung beban persaingan yang tidak setara.

        "Modus-modus seperti itu harus terus diberantas. Kalau tidak, nanti industri yang legal capek sendiri karena merasa sudah berusaha memenuhi ketentuan, tetapi perlakuannya sama saja," katanya.

        Di sisi lain, Sarmuji menilai penanganan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih menjadi produsen legal.

        Baca Juga: Menperin Pamer Kinerja Manufaktur: PMI Tembus 54, Tertinggi Sejak Maret 2024

        Baca Juga: Menperin Buka Suara soal Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

        Dia mendorong pelaku usaha tersebut mendapatkan pembinaan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan mengembangkan bisnis melalui segmen pasar yang sesuai dengan kapasitas produksinya.

        "Yang ilegal-ilegal itu sebaiknya dididik saja supaya menjadi legal. Mereka juga perlu diberi kepercayaan diri bahwa bisa bersaing untuk segmen-segmen tertentu," ujar Sarmuji.

        Menurutnya, terdapat contoh pelaku usaha yang sebelumnya belum terlalu diperhitungkan, tetapi mampu berkembang dan memperoleh pangsa pasar lebih besar setelah menjalankan usaha secara legal.

        Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas basis industri tembakau formal sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menekan peredaran produk yang melanggar aturan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang melalui jalur resmi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: