Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi berkaitan dengan tindak pidana serius, termasuk makar dan spionase.
Menurut Mahfud, penyadapan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat upaya sistematis melemahkan pemerintahan melalui tindakan sabotase.
Ia menjelaskan, makar tidak selalu diwujudkan melalui tindakan fisik yang menghalangi presiden atau wakil presiden menjalankan tugasnya. Upaya tersebut juga bisa dilakukan secara nonfisik dengan menciptakan gangguan terhadap jalannya pemerintahan.
"Untuk menemukan apakah ini makar atau tidak, itu nanti di dalam pendalaman berikutnya. Kalau makar misalnya, kan makar fisik, menyebabkan presiden atau wakil presiden tidak bisa melaksanakan tugasnya secara fisik. Tapi bisa lah ini, makar melalui bentuk sabotase," kata Mahfud dalam tayangan Kompas Siang, Jumat (6/11/2026).
Mahfud mencontohkan sabotase dapat dilakukan dengan membuat berbagai sektor terganggu sehingga Presiden kehilangan kepercayaan masyarakat dan kesulitan menjalankan roda pemerintahan.
"Misalnya kalau sabotase, mari kita bikin Presiden ini lumpuh agar rakyat tidak percaya dan agar dia tidak bisa melaksanakan tugas dan sebagainya. Caranya gimana? Sabotase," ujarnya.
Sejumlah kemungkinan bentuk sabotase yang disoroti Mahfud antara lain gangguan pasokan energi, pemadaman listrik, antrean BBM hingga pemutusan jaringan internet.
Tak hanya itu, perusakan infrastruktur dan perlambatan penanganan bencana juga disebut dapat menjadi bagian dari sabotase apabila sengaja dilakukan untuk menghambat kinerja pemerintah.
"Perusakan infrastruktur, pelambatan penanganan bencana misalnya, itu bisa saja sabotase dilakukan oleh orang tertentu. Sehingga Presiden diberi informasi yang tidak sesuai. Kemudian penanganannya di tingkat Menteri dan ke bawah itu dilambat-lambatkan sendiri, sehingga tidak berhasil," tutur Mahfud.
Ia menduga, penyadapan juga berpotensi dimanfaatkan untuk mencari celah melakukan sabotase maupun spionase yang dapat melemahkan posisi kepala negara.
Baca Juga: Geger Kabar Jokowi Sengaja Pamer Ijazah Asli untuk Tutupi Skandal Penyadapan Listyo Sigit ke Prabowo
"Melalui penyadapan ini ditemukan jalan-jalan untuk sabotase presiden, untuk melemahkan posisi presiden, atau bisa juga spionase. Jadi pasal-pasal tentang gangguan terhadap keamanan negara itu ada makar, nah itu semua mengarah pada tindak pidana yang hukumannya berat. Tidak main-main," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa dugaan makar maupun spionase belum bisa dipastikan. Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman agar seluruh kemungkinan tindak pidana di balik kasus penyadapan tersebut dapat terungkap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: