Isu Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit Bertambah, Tak Ada 'Geng Solo' dalam Daftar 6000 Nomor Telepon Sadapan
Kredit Foto: Ist
Akbar Faizal mengungkap informasi baru bahwa ada lebih dari 6.000 nomor telepon yang diduga ikut disadap dalam kasus penyadapan ilegal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akbar Faizal mempertanyakan soal tidak ada satu pun nama dari lingkaran "geng Solo" di dalam daftar itu.
Pertanyaan itu disampaikan Akbar dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang 6 November 2026. Ia berdiskusi dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta.
Akbar mengaku memperoleh informasi bahwa daftar sadapan mencakup presiden, pejabat publik, tokoh lembaga swadaya masyarakat, tokoh media, hingga petinggi Polri. Nomor miliknya sendiri, katanya, juga ada dalam daftar.
Meski jumlah daftar sadapan tersebut belum dikonfirmasi dari pihak berwenang, Akbar menyebut informasi itu didapat lewat mekanisme yang layak dan siap mempertanggungjawabkannya.
Dari daftar itu, Akbar menyoroti siapa saja yang tidak ada. "Kenapa tidak ada namanya Pak Pratikno? Kenapa tidak ada namanya Kaesang? Kenapa tidak ada namanya Gibran? Kenapa tidak ada namanya Bobby?" ujarnya.
Sebaliknya, menurut Akbar, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri bahkan disadap bersama istrinya.
Sugeng Teguh Santoso menilai absennya nama-nama itu bisa dibaca sebagai indikasi, tetapi tidak lebih dari itu. "Indikasi itu bukan alat bukti," katanya.
Sugeng menambahkan, jika ini perkara hukum, Listyo Sigit patut diberi kesempatan luas untuk membuka seluruh hasil sadapan dan mengujinya di pengadilan.
Stanislaus Riyanta menyoroti hal lain. Menurut dia, para tersangka bukan pihak yang berwenang menyadap, baik sebagai intelijen maupun sebagai penyidik. Ia menjelaskan bahwa penyadapan intelijen tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan, sedangkan penyadapan penyidik yang sah bersifat pro justitia berdasarkan surat perintah penyidikan.
"Kalau untuk kepentingan negara, kenapa bukan Kabaintelkam yang menyadap?" kata Stanislaus. Ia menilai aneh jika penyadapan dilakukan langsung oleh Kapolri dan tim kecil, bukan oleh pihak yang memang berkepakaran.
Stanislaus juga menyebut pertanyaan kunci yang harus dijawab penyidik, yaitu kepada siapa hasil sadapan itu diserahkan. Jika Listyo Sigit bukan pengguna akhir, kata dia, bisa jadi ada pihak lain yang levelnya lebih tinggi.
Stanislaus juga mengajukan analisis soal masuknya nomor Kabaintelkam dan istrinya. Dengan contoh hipotetis, ia menyebut pelaku bisa saja memasukkan nomor sendiri atau pihak dekat agar tidak dicurigai sebagai penyadap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: