Bukan Pengkhianatan, Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit 'Kemungkinan' Demi Rakyat
Kredit Foto: Dok. BPMI
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar seluruh hasil sadapan yang berkaitan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibuka dan diuji di pengadilan. Menurut Sugeng, jika kasus ini benar-benar dipandang sebagai penegakan hukum, Listyo Sigit patut diberi kesempatan luas untuk membuka semuanya.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang tayang 6 November 2026, bersama pembawa acara Akbar Faizal dan pakar intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta.
"Kalau ini penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan yang besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan," kata Sugeng.
Sugeng menekankan bahwa perkara ini harus diperlakukan sebagai penegakan hukum murni dan tidak dibiarkan menjadi santapan politik. Dalam proses hukum yang beradab, katanya, tertuduh punya kesempatan membela diri secara terbuka.
Sugeng juga mengajak melihat perkara dari sudut pandang lain. Ia mengajukan skenario tentang apa yang mungkin dikemukakan Listyo Sigit untuk membela diri, yakni teori salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Dalam skenario itu, Listyo Sigit bisa berdalih tidak punya akses menyampaikan masukan kepada presiden sehingga menyadap untuk mengetahui apa yang perlu disampaikan, dengan kesiapan menanggung risiko.
Perlu dicatat, skenario ini adalah pengandaian Sugeng, bukan pernyataan Listyo Sigit. Dalam diskusi itu tidak terdapat tanggapan dari pihak Listyo Sigit. Sugeng sendiri tetap menilai penyadapan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan menyatakan Listyo Sigit harus menghadapi risikonya secara kesatria.
Akbar Faizal menghormati kemungkinan argumen kepentingan yang lebih besar itu, tetapi menolaknya sebagai pembenar. Ia merujuk pada informasi yang ia peroleh bahwa lebih dari 6.000 nomor diduga disadap, termasuk tokoh lembaga swadaya masyarakat dan tokoh media.
Menurut Akbar, identitas orang-orang yang disadap tidak memberi cukup alasan adanya kepentingan memaksa untuk penyadapan sebesar itu. Angka dan daftar tersebut belum terkonfirmasi secara independen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: