Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Relawan Jokowi Wanti-Wanti, Pemakzulan Gibran Cuma Pemanasan Buat Lengserkan Prabowo

        Relawan Jokowi Wanti-Wanti, Pemakzulan Gibran Cuma Pemanasan Buat Lengserkan Prabowo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), David Pajung, mengingatkan partai-partai pendukung pemerintah agar tidak mendorong hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Ketua Umum All Cipayung Nusantara itu menilai, upaya menggulingkan Gibran justru berpotensi menyeret Presiden Prabowo Subianto ke dalam persoalan konstitusional.

        David beralasan Prabowo dan Gibran merupakan satu paket dalam pencalonan Pilpres 2024. Karena itu, apabila proses administrasi pencalonan Gibran dinyatakan bermasalah, menurutnya, pencalonan keduanya juga bisa ikut dipersoalkan.

        "Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat," kata David Pajung, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (6/11/2026).

        Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

        Putusan itu kemudian memicu munculnya dorongan penggunaan hak angket hingga wacana pemakzulan Gibran. Namun, David menilai persoalan tersebut merupakan ranah administrasi pencalonan dan tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan wakil presiden.

        Ia juga menolak penerapan putusan MA secara surut terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung pada Pilpres 2024.

        David mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur secara ketat mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum tertentu atau presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

        "Hari ini enggak ada konteks itu. Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan," ujar David.

        Ia bahkan memperingatkan bahwa penggunaan putusan MA untuk menggugurkan jabatan Gibran melalui penerapan surut dapat menimbulkan persoalan serius bagi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

        "Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar. Ini akan mencederai proses konstitusi kita, proses demokrasi kita," katanya.

        Penolakan terhadap wacana pemakzulan juga disampaikan Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik. Ia menegaskan pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan politik DPR.

        Freddy merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur proses pemakzulan harus melalui tahapan konstitusional dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

        “Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” tegas Freddy.

        Lebih jauh, Freddy menduga wacana pemakzulan Gibran memiliki agenda politik yang lebih besar, yakni menggoyang pemerintahan Prabowo-Gibran.

        Baca Juga: Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji Forensik Ulang, Pakar UGM Langsung Bereaksi

        “Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” ujar Freddy.

        Kedua relawan tersebut menilai polemik dokumen pendidikan Gibran tidak semestinya berkembang menjadi upaya mengganti kepemimpinan nasional. Mereka mengingatkan agar persoalan administrasi pencalonan tidak dijadikan pintu masuk untuk mengguncang stabilitas pemerintahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: