Kubu Rou Suryo Sebut Jawaban Jokowi di Sidang Ijazah Terlalu Sempurna, Curiga Ada Skenario Latihan Khusus
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kembali mengkritik kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kali ini, Refly menyoroti pola komunikasi antara Jokowi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menduga terdapat keterkaitan tertentu antara pertanyaan yang diajukan jaksa dengan jawaban yang diberikan mantan presiden tersebut.
Bahkan, Refly menilai respons Jokowi selama persidangan terkesan sudah dipersiapkan sebelumnya atau melalui pelatihan khusus.
“Kelihatan betul antara pertanyaan penuntut umum dan jawaban yang disampaikan oleh saksi kelihatannya seperti ada koneksi, pelatihan,” kata Refly dalam tayangan KompasTV, Kamis (5/11/2026).
Tak hanya itu, pakar hukum tata negara tersebut juga mempertanyakan perbedaan cara Jokowi menjawab pertanyaan mengenai riwayat pendidikannya.
Menurut Refly, Jokowi terlihat mampu menjelaskan berbagai informasi perkuliahan secara cepat dan terperinci. Namun, ia justru terlihat kebingungan ketika ditanya mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperolehnya selama kuliah.
“Cepat sekali dia mengetahui. Dia bisa menguraikan hal-hal yang lebih detail. Tapi ketika ditanya berapa IPK-nya, bingung dia,” ujarnya.
Refly kemudian membandingkan jawaban tersebut dengan kemampuan Jokowi mengingat detail kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), termasuk tahun dan lokasi pelaksanaannya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Wanti-Wanti, Pemakzulan Gibran Cuma Pemanasan Buat Lengserkan Prabowo
Ia menilai informasi mengenai IPK dan ijazah semestinya lebih mudah diingat dibandingkan rincian kegiatan KKN yang berlangsung puluhan tahun lalu.
“Padahal IPK, ijazah dan lain sebagainya jauh lebih gampang diingat ketimbang hal-hal detail KKN tahun berapa dan lain sebagainya,” tutur Refly.
Kesaksian Jokowi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya menjadi salah satu sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: