Kredit Foto: Ist
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan keheranannya terhadap perkembangan politik Indonesia saat ini. Menurut saya, sebagai mantan presiden, SBY selama bertahun-tahun cenderung menahan diri untuk tidak terlalu jauh terlibat dalam politik praktis. Bahkan, untuk sekadar menyampaikan komentar politik pun, ia tampak lebih memilih menjaga jarak dan mengisi waktunya dengan melukis.
Namun, belakangan SBY menyampaikan pernyataan yang cukup keras mengenai kondisi politik nasional. Ia mempertanyakan mengapa kehidupan politik Indonesia menjadi begitu liar, seolah-olah segala cara dibenarkan demi memperoleh kekuasaan (political power), tanpa mempertimbangkan apakah cara tersebut baik atau buruk.
Melalui akun X resminya, SBY menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Menurutnya, hal itu merupakan panggilan sejarah.
Pernyataan tersebut menarik untuk dicermati. Di satu sisi, ada mantan presiden yang memilih menjaga jarak dari kekuasaan. Di sisi lain, ada mantan presiden yang dinilai masih memiliki pengaruh kuat terhadap dinamika pemerintahan dan politik setelah masa jabatannya berakhir.
Jika keprihatinan SBY dielaborasi lebih jauh, persoalannya bukan sekadar perilaku elite politik, melainkan bagaimana praktik kekuasaan dapat merusak hukum, institusi, dan demokrasi. Kerusakan kelembagaan, terutama pada institusi penegak hukum, dapat melemahkan fondasi negara dan meningkatkan risiko kemunduran demokrasi.
Dalam buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, dijelaskan bahwa keberhasilan atau kegagalan suatu negara sangat dipengaruhi oleh karakter institusi ekonomi dan politiknya. Kemajuan negara tidak semata-mata ditentukan oleh geografi, iklim, budaya, atau pengetahuan para pemimpinnya, tetapi juga oleh apakah institusi dibangun secara inklusif atau justru dikuasai oleh kelompok tertentu untuk mempertahankan kepentingannya.
Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut perlu dibaca melalui sejumlah praktik kekuasaan yang berpotensi melemahkan institusi demokrasi.
Manipulasi Aturan untuk Mempertahankan Kekuasaan
Praktik pertama adalah memanipulasi aturan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.
Konstitusi dan undang-undang seharusnya menjadi aturan dasar yang berlaku umum, membatasi kekuasaan, dan menjamin kesetaraan warga negara. Namun, ketika aturan diubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk menguntungkan kepentingan tertentu, hukum justru berpotensi menjadi instrumen untuk mempertahankan kekuasaan.
Salah satu contoh yang banyak diperdebatkan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut mengubah penerapan persyaratan usia dengan memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Perkara ini menimbulkan kontroversi karena hasilnya membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden. Persoalan semakin serius setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut.
Dari perspektif demokrasi, persoalan ini memiliki beberapa lapisan. Pertama, kredibilitas hakim dan independensi lembaga peradilan dipertanyakan. Kedua, legitimasi proses konstitusional menghadapi persoalan kepercayaan publik. Ketiga, muncul kekhawatiran mengenai konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung secara independen.
Bagi saya, peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan aturan dapat menimbulkan persoalan serius ketika beririsan dengan kepentingan keluarga penguasa. Kepentingan publik dan integritas konstitusi seharusnya ditempatkan di atas kepentingan politik keluarga atau kelompok.
Penguasaan Lembaga Penegak Hukum
Praktik kedua adalah menguasai atau memengaruhi lembaga penegak hukum untuk kepentingan kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan institusi penegak hukum yang profesional dan independen. Kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, serta pengadilan harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik pemimpin atau kelompok tertentu.
Namun, ketika lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pengaruh kekuasaan yang terlalu dominan, independensinya berisiko melemah. Aparat penegak hukum dapat kehilangan jarak dari kepentingan politik dan berpotensi digunakan untuk menekan pihak yang dianggap mengganggu kekuasaan.
Dalam pandangan saya, persoalan kelembagaan kepolisian yang muncul belakangan tidak bisa dilepaskan dari perdebatan lebih luas mengenai hubungan antara kekuasaan politik dan aparat penegak hukum selama pemerintahan sebelumnya.
Saya melihat adanya persoalan ketika institusi negara dipersepsikan terlalu dekat dengan kepentingan pribadi pemegang kekuasaan. Pengaruh politik terhadap aparat juga berpotensi tetap berlangsung setelah seorang presiden meninggalkan jabatannya, terutama jika jaringan personal dan politiknya masih memiliki posisi strategis.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan dalam institusi kepolisian perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Jika ditemukan bukti mengenai perintah atau keterlibatan pihak lain, seluruh rantai tanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan hukum.
Penyalahgunaan Sumber Daya Negara
Praktik ketiga adalah memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaan.
Pemerintah menguasai birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, anggaran, dan berbagai instrumen kebijakan publik. Seluruh sumber daya tersebut sah digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masalah muncul ketika keuntungan yang melekat pada jabatan (incumbency advantage) digunakan secara berlebihan dan eksklusif untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok politik.
Dalam literatur politik, praktik tersebut dikenal sebagai abuse of incumbency. Penyalahgunaan keuntungan jabatan dapat terjadi ketika fasilitas negara, program pemerintah, akses birokrasi, atau kewenangan kebijakan digunakan untuk memperkuat posisi politik pihak tertentu.
Dalam pandangan saya, praktik semacam ini menjadi persoalan serius ketika kepentingan negara dan kepentingan penguasa tidak lagi dibedakan secara tegas.
Birokrasi seharusnya melayani masyarakat, bukan menjadi mesin politik. Anggaran publik seharusnya digunakan untuk kepentingan warga negara, bukan menjadi instrumen untuk membangun loyalitas politik.
Membeli Dukungan Elite dan Melemahkan Oposisi
Praktik keempat adalah mengonsolidasikan dukungan elite politik dengan cara yang berpotensi melemahkan fungsi oposisi dan pengawasan terhadap pemerintah.
Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, saya melihat ruang oposisi semakin menyempit. Hampir seluruh kekuatan politik utama masuk ke dalam lingkaran pemerintahan, sementara fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan sekuat yang seharusnya dalam sistem demokrasi.
Saya pernah mengundang Muhaimin Iskandar dalam sebuah diskusi tertutup. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pandangan bahwa kekuatan oposisi saat itu nyaris tidak ada, kecuali sejumlah tokoh yang tetap menyampaikan kritik, termasuk Faisal Basri.
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang lebih besar: ketika hampir semua kekuatan politik berada dalam pemerintahan, mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan berisiko melemah.
Dukungan politik masyarakat yang tinggi terhadap seorang presiden juga tidak boleh diterjemahkan sebagai legitimasi untuk menguasai seluruh institusi negara. Popularitas dan kemenangan elektoral tetap harus dibatasi oleh konstitusi, hukum, serta mekanisme pengawasan.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika pengaruh politik seorang mantan presiden tetap berlanjut setelah masa jabatannya berakhir. Dalam keadaan seperti itu, muncul kemungkinan dua pusat pengaruh: kekuasaan formal yang menjalankan pemerintahan dan pengaruh politik informal yang bekerja melalui jaringan personal serta kelompok pendukung.
Saya melihat kondisi semacam ini berpotensi membebani pemerintahan yang sedang berjalan. Pemerintahan formal harus memiliki kewenangan yang jelas dan tidak boleh terus-menerus dibayangi kepentingan kekuasaan di luar struktur konstitusional.
Setelah upaya memperpanjang masa jabatan presiden melalui perubahan konstitusi tidak terwujud, persoalan mengenai pengaruh politik setelah masa jabatan berakhir menjadi semakin relevan untuk dibahas. Namun, dugaan adanya pengendalian kekuasaan informal harus tetap dibuktikan melalui fakta, bukan semata-mata asumsi politik.
Politik Dinasti dan Patronase
Praktik kelima adalah mengembangkan politik dinasti dan patronase.
Hubungan keluarga dengan penguasa dapat membuka akses istimewa terhadap institusi, sumber daya, atau perubahan aturan yang tidak dinikmati warga negara lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan akses dan konflik kepentingan dalam penggunaan kekuasaan.
Dalam jangka panjang, praktik patronase dapat melemahkan meritokrasi. Orang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme berisiko tersisih oleh mereka yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan politik dengan penguasa.
Padahal, negara modern membutuhkan sistem rekrutmen dan promosi yang didasarkan pada kemampuan, integritas, dan prestasi. Birokrasi yang sehat harus memberikan kesempatan berdasarkan kualifikasi, bukan hubungan personal.
Politik dinasti juga menimbulkan persoalan ketika kepentingan keluarga beririsan dengan penggunaan kewenangan negara. Dalam kondisi seperti itu, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.
Mengembalikan Demokrasi dan Memulihkan Institusi
Kita perlu mengevaluasi kembali praktik demokrasi selama ini. Pemilu memang berlangsung secara berkala, tetapi substansi demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan pemilihan umum.
Demokrasi membutuhkan lembaga penegak hukum yang independen, pengadilan yang tidak mudah dipengaruhi kekuasaan, parlemen yang menjalankan fungsi pengawasan, serta birokrasi yang profesional.
Ketika aparat penegak hukum dipersepsikan sebagai alat politik, independensi peradilan dipertanyakan, KPK mengalami pelemahan kelembagaan, dan pengawasan parlemen tidak berjalan optimal, kualitas demokrasi menghadapi persoalan serius.
Dalam keadaan seperti itu, popularitas seorang pemimpin tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan penyimpangan kelembagaan. Pemimpin yang memperoleh dukungan publik tetap harus tunduk pada konstitusi dan pembatasan kekuasaan.
Bahkan, dukungan publik yang mencapai 82% pada pertengahan 2024, sebagaimana pernah dilaporkan sejumlah lembaga survei, tidak boleh diperlakukan sebagai mandat untuk memperluas kekuasaan tanpa batas. Angka popularitas harus dibaca sesuai periode, lembaga survei, dan metodologi pengukurannya.
Perdebatan mengenai kemungkinan perubahan konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau lebih juga memperlihatkan pentingnya pembatasan kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, masa jabatan dan mekanisme pergantian pemimpin bukan sekadar urusan politik, melainkan bagian dari desain konstitusional untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
Dalam konteks itu, penolakan terhadap gagasan perpanjangan masa jabatan harus dipahami sebagai bagian dari perdebatan mengenai batas kekuasaan dan keberlanjutan demokrasi. Berbagai aktor politik, termasuk Megawati Soekarnoputri, pernah menyampaikan sikap dalam perdebatan tersebut.
Pemilu memang dapat memilih pemimpin secara demokratis. Namun, kemenangan elektoral tidak otomatis menjamin bahwa pemimpin akan menjaga institusi demokrasi. Justru setelah memperoleh kekuasaan, seorang pemimpin diuji melalui kesediaannya membatasi diri, menghormati hukum, dan mempertahankan independensi lembaga negara.
Karena itu, seruan SBY agar Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban perlu dibaca sebagai pengingat tentang pentingnya etika dalam menjalankan kekuasaan.
Demokrasi tidak cukup hanya memiliki pemilu. Demokrasi membutuhkan hukum yang berlaku setara, institusi yang independen, oposisi yang berfungsi, serta pemerintahan yang tidak menggunakan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika institusi telah dilemahkan, pemulihannya tidak dapat dilakukan hanya dengan mengganti orang di pucuk pimpinan. Yang harus dibenahi adalah aturan main, mekanisme pengawasan, budaya kelembagaan, dan batas penggunaan kekuasaan.
Negara tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak pribadi seorang pemimpin. Ia harus dijalankan melalui institusi yang kuat, hukum yang adil, dan sistem yang mampu mengoreksi penyimpangan siapa pun yang berkuasa.
Demokrasi akan bertahan bukan karena pemimpinnya selalu benar, melainkan karena institusinya mampu membatasi kekuasaan ketika pemimpinnya keliru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri