Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan awal mula dirinya mempersiapkan langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu. Ia mengaku meminta ajudannya berkonsultasi dengan tim penasihat hukum dan menyiapkan bukti setelah melihat sejumlah unggahan yang memuat tuduhan tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menceritakan bahwa pada 20 Maret 2025, ia sedang berada di dalam mobil dalam perjalanan di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat itu, ajudannya memperlihatkan video dan unggahan media sosial yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
"Jadi pada tanggal 20 Maret dalam perjalanan di dalam mobil di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, saya ditunjukan ajudan saya video dan unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, Yang Mulia," kata Jokowi.
Setelah melihat materi tersebut, Jokowi meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum. Ia kemudian mengundang tim tersebut ke kediamannya di Solo, Jawa Tengah, untuk membahas tudingan yang beredar.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengaku meminta agar bukti-bukti disiapkan untuk menghadapi persoalan tersebut.
"Kemudian kami berdiskusi mengenai tuduhan ijazah palsu ini. Dan juga saya meminta untuk disiapkan bukti-bukti nantinya kuat," ujarnya.
Jokowi mengatakan sebenarnya sudah mengetahui adanya tudingan ijazah palsu sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, tuduhan tersebut semakin berkembang pada 2024 dan 2025.
Ia menilai materi yang diperlihatkan ajudannya sudah melewati batas sehingga memilih berkonsultasi dengan penasihat hukum. Dalam proses itu, Jokowi mengaku diperlihatkan dua video dan satu unggahan di media sosial X.
Saat ditanya jaksa mengenai akun yang dilaporkan, Jokowi menjelaskan bahwa laporannya tidak secara khusus menyasar satu akun. Ia menyebut tuduhan serupa telah muncul dalam sejumlah acara televisi, siniar, serta unggahan di Facebook, X, dan YouTube.
Jokowi juga menyebut Roy Suryo beberapa kali hadir sebagai narasumber dalam acara yang membahas tudingan ijazah tersebut.
Baca Juga: Penuhi Janji, Jokowi Tak Ingin Lagi Ijazahnya 'ke Mana-Mana'
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pertama kali memperlihatkan tiga unggahan media sosial pada 26 Maret 2025. Unggahan itu terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di X yang, menurut jaksa, menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa juga menyebut Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan lain kepada Jokowi pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh unggahan disebut berisi pernyataan Roy Suryo mengenai tuduhan ijazah palsu.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: